Pembahasan RUU PDP Masih Terganjal Polemik Bentuk Lembaga Pengawasan
Utama

Pembahasan RUU PDP Masih Terganjal Polemik Bentuk Lembaga Pengawasan

Masih belum ada titik temu tentang posisi lembaga khusus pengawasan perlindungan data pribadi. RUU PDP selanjutnya bakal diboyong dalam rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 pada Agustus mendatang. Soal kemungkinan bakal dilanjutkan atau dialihkan bergantung kesepakatan pemerintah dan DPR.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi pembahasan RUU. Hol
Ilustrasi pembahasan RUU. Hol

Sejak belum ada titik temu tentang posisi lembaga khusus pengawasan perlindungan data pribadi, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) mandeg. Padahal DPR sudah berupaya agar pembahasan bisa berlanjut mencari solusi sebagai jalan tengah. Karena itu, DPR kembali meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU bersama DPR, mengingat urgensi materi muatan RUU ini penting untuk benar-benar bisa melindungi data pribadi masyarakat.

“Kami mengajak pemerintah untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP),” ujar anggota Panja RUU PDP, Sukamta melalui keterangan tertulisnya, Kamis (29/7/2021). (Baca Juga: Penegakan Hukum Kebocoran Data Pribadi Lemah, Dua RUU Ini Mendesak Disahkan)

Sukamta mengatakan bila RUU ini disahkan menjadi UU sangat penting untuk melindungi data pribadi masyarakat Indonesia. Apalagi, selama ini kerap terjadi kebocoran data pribadi masyarakat di berbagai sektor yang diduga diperjualbelikan di dunia maya oleh hacker. “Makanya, RUU PDP menjadi keharusan agar segera dirampungkan pembahasannya bersama pemerintah dan DPR,” ajaknya.

Sukamta mengakui hambatan utamanya soal silang pendapat posisi lembaga pengawas independen. DPR berkeinginan lembaga pengawas tersebut bersifat independen berada di bawah presiden. Namun, pemerintah yang diwakili Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menghendaki lembaga tersebut berada di bawah kementeriannya. Padahal, kata Sukamta, lembaga independen memiliki otoritas mengawasi, menyelidiki, menengahi masalah antara pemilik dan pengguna data hingga memutuskan perkara sengketa data pribadi yang diperselisihkan.

“Berdasarkan tugas dan wewenang tersebut, maka posisi lembaga ini harus independen bukan di bawah kementerian,” kata dia.

Anggota Komisi I DPR itu berpendapat posisi lembaga pengawas berada di bawah Kemenkominfo bakal menemui sejumlah kendala. Pertama, perlindungan data lebih luas dari tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Kemenkominfo. Kedua, apabila terkait dengan data kementerian/lembaga. Ketiga, apabila data menyangkut negara lain yang mensyaratkan perkara data dapat dilakukan hanya dengan lembaga yang memiliki kewenangan setara yakni independen bukan di bawah kementerian.

Dia pun mempertanyakan peran Kemenkominfo terkait kebocoran data pribadi yang terus berulang. Kemenkominfo seolah tak memiliki sense of crisis, terlihat dari sikap, kebijakan, dan cara kerja dalam menangani persoalan kebocoran data. Sebaliknya, Kemenkominfo cenderung lebih pada penanganan perkara pemblokiran situs. Padahal, perkara keamanan siber, penipuan online, penyebaran dan penggunaan data pribadi ilegal tak pernah jelas penyelesaiannya.

Tags:

Berita Terkait