Dia melanjutkan partisipasi publik dengan mendirikan lembaga pendidikan swasta bukan berarti pemerintah lepas tanggung jawab dalam hal penyelenggaraan pendidikan. Namun, bersifat saling melengkapi dengan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah.
Mengkritisi jasa pendidikan
Sementara Dosen Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto selaku ahli Pemohon mengkritisi makna dua kata yakni “jasa” dan “pendidikan”. Menurut Aan, keduanya memiliki pengertian yang bertolak belakang. “Jasa tujuannya adalah memperoleh imbalan atau kompensasi. Sedangkan pendidikan, tujuannya adalah untuk mengembangkan potensi diri agar memiliki kekuatan spiritualitas, keagamaan, pengendalian diri, dan seterusnya secara nirlaba,” kata dia.
Sedangkan metodenya, kata Aan, jasa adalah mengalihkan hak atas jasa. Sedangkan pendidikan, metodenya adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya.
“Ada distorsi karena hakikat jasa dan pendidikan mempunyai orientasi yang berbeda. Kata jasa berorientasi pada perolehan keuntungan tanpa ada muatan nilai selain nilai ekonomis. Sedangkan kata pendidikan berorientasi pada nilai spiritual, keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, dan seterusnya untuk masyarakat, bangsa, dan negara dengan tidak menempatkan keuntungan sebagai satu-satunya tujuan,” bebernya.
Ahli pemohon lainnya, Guru Besar Universitas Negeri Jakarta, Hafid Abbas mengatakan pemerintah memiliki alasan untuk mengubah aturan ini. Sebab, sudah ada rujukannya dalam konteks internasional. Dia menekankan pentingnya peran negara dalam ranah pendidikan. Negara harus berperan aktif karena pendidikan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi.
Dia pun meminta aturan yang menyebut pendidikan sebagai komoditas perdagangan mesti dihapus. Dua lembaga PBB, yakni ILO dan Unesco menegaskan pendidikan bukanlah komoditas untuk diperdagangkan. Hal ini diputuskan dalam sidang pada 5 Oktober 2018 bertempat di Gedung PBB Jenewa.
“Pendidikan adalah hak asasi fundamental dalam bunyi butir ke-8. Ini dicetuskan saat hari guru internasional. Jadi, aturan ini sudah seharusnya diubah karena telah memiliki rujukan dalam konteks internasional. PBB betul-betul sudah menegaskan bahwa pendidikan bukan komoditas,” kata dia.
















