DPR Loloskan 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA, YLBHI Duga Ada 'Pengkondisian'
Utama

DPR Loloskan 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA, YLBHI Duga Ada 'Pengkondisian'

Seluruh fraksi di Komisi III secara bulat menyetujui 14 calon hakim MA. Koalisi sipil soroti proses seleksi di KY minim partisipasi publik. Diduga ada intervensi kekuasaan dalam mekanisme pemilihan calon hakim.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

“Untuk mengetahui kompetensi, visi dan misi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc,” ujarnya.

Wawancara terhadap seluruh calon berlangsung 12-13 Agustus 2026. Selanjutnya Komisi III menggelar rapat internal 13 Agustus 2026 dengan agenda pengambilan keputusan memberikan persetujuan terhadap calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA. Setelah mendengar pandangan 8 fraksi di komisi III DPR, intinya menyetujui seluruh calon untuk mendapat persetujuan dalam rapat paripurna.

11 calon hakim agung yang disetujui yakni Sudharmawatiningsih (kamar pidana), Sugiyanto (kamar pidana), Syamsul Maarif (kamar pidana), Dhifla Wiyani (kamar pidana), Nurmaningsih (Kamar Perdata), Sobandi (kamar perdata), Mamat Ruhimat (kamar Agama), Musthofa (kamar agama), LY Hari Sih Advianto (kamar TUN khusus pajak), Maftuh Effendi (kamar TUN khusus pajak) dan Prof Yeheskiel Minggus (kamar TUN khusus pajak). Selanjutnya hakim ad hoc di MA terpilih yakni Edwin Partogi -mantan komisioner LPSK dua periode-, Roki Panjaitan, dan Sudiyo.

“Demikian laporan Komisi III DPR dan kami mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada semua pihak yang membantu Komisi III menjalankan tugasnya sesuai mekanisme peraturan perundangan yang berlaku,” urainya.

Terpisah, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mengatakan sejak awal koalisi masyarakat sipil menyoroti seleksi yang dilakukan KY terhadap calon hakim MA tahun ini. Proses seleksi kali ini ditengarai rentan diintervensi kekuasaan untuk mengendalikan proses pemilihan calon hakim.

Hal ini membuat situasi semakin berat karena KY harusnya independen, bukan meloloskan calon yang dekat dengan kekuasaan. Begitu pula DPR, Isnur melihat lembaga yang punya kewenangan melakukan pengawasan ini tidak menjalankan fungsinya. Proses seleksi calon hakim yang dilakukan KY kali ini ternyata tidak disorot Komisi III DPR. 

“Jadi ini berbeda dengan hal-hal sebelumnya di mana DPR agak galak gitu ya. Sekarang kita lihat DPR seperti sudah dalam satu settingan. Jadi kita melihat, kami menduga dan mengkhawatirkan. Ini ada semacam satu jalur pengkondisian untuk memilih calon-calon yang memang dikehendaki dari awal,” pungkasnya.

Sebelumnya, kalangan masyarakat sipil mengkritik proses seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc di MA tahun 2026 yang dilakukan KY. Salah satunya mengenai minimnya ruang partisipasi masyarakat dalam proses seleksi wawancara calon hakim agung dan calon hakim ad hoc MA tahun 2026. Padahal dalam proses seleksi beberapa tahun terakhir publik diundang untuk hadir secara langsung dan diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan pendalaman kepada para calon.

“Namun, pada seleksi wawancara calon hakim agung tahun ini, partisipasi publik dibatasi dengan hanya memperkenankan publik untuk menyampaikan pertanyaan melalui Youtube, sementara tidak seluruh pertanyaan tersebut dibacakan kepada semua CHA,” begitu kutipan rilis bersama LeIP, IJRS, KontraS, YLBHI, TII, dan ICW.

Pembatasan ini dinilai berisiko, karena menjadikan partisipasi publik sekadar formalitas untuk menunjukkan proses seleksi telah melibatkan masyarakat. Padahal, esensi partisipasi publik bukan hanya memberikan akses kepada masyarakat untuk menjadi penonton, tapi memberikan ruang nyata dan bermakna bagi publik untuk ikut menguji kelayakan calon hakim. Keterlibatan publik semestinya menjadi bagian substantif dari proses seleksi, bukan sekadar legitimasi bahwa proses seleksi telah berlangsung secara terbuka.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info