DPR Minta BPK Serahkan Hasil Audit Hambalang
Utama

DPR Minta BPK Serahkan Hasil Audit Hambalang

Hasil audit tersebut juga penting bagi KPK untuk mengembangkan kasus Hambalang.

Rofiq Hidayat/FNH/FAT
Bacaan 2 Menit
Ketua DPR Marzuki Ali  akui belum menerima secara resmi laporan hasil audit dari BPK. Foto: Sgp
Ketua DPR Marzuki Ali akui belum menerima secara resmi laporan hasil audit dari BPK. Foto: Sgp

Audit yang dilakukan BPK terhadap kasus Hambalang telah berjalan sekitar sembilan bulan. Rentang waktu itu dipandang cukup bagi BPK untuk merampungkan hasil auditnya. Apalagi, hasil audit tersebut mulai ditagih Panitia Kerja (Panja) Hambalang di DPR. Demikian pandangan anggota Panja Hambalang Zulfadli di Gedung DPR, Rabu (24/10).

“Mengapa kami mendesak, karena ini memang sudah terlalu lama, sudah sembilan bulan audit investigasi dilakukan,” ujarnya.

Permintaan Zulfadli bukan tanpa dasar. Pasalnya, DPR akan memasuki masa reses pada Kamis (25/10). Dia mengatakan, hasil audit nantinya menjadi pintu masuk Panja dan KPK untuk menelusuri perihal siapa pihak yang bertanggungjawab terhadap skandal proyek pembangunan pusat olah raga Hambalang, Bogor, Jawa Barat, yang menghabiskan dana triliunan rupiah. Panja berharap BPK tidak mengulur waktu dalam merampungkan audit tersebut.

“Jadi kalau selama ini yang diisukan bahwa ada intervensi, bisa saja itu terjadi. Karena memang mengapa BPK kok lama benar untuk menetapkan dan menyampaikan laporan ini kepada DPR,” katanya.

Ketua DPR Marzuki Ali  mengakui belum menerima secara resmi laporan hasil audit dari BPK. Menurutnya, BPK berjanji akan memberikan laporan akhir hasil audit pada Kamis (25/10). Dia menyayangkan opini yang berkembang di masyarakat terkait adanya dugaan intervensi terhadap audit kasus Hambalang yang tengah dilakukan BPK. Padahal proses audit sedang berjalan dan belum terdapat hasil akhir. Dia berharap masyarakat tidak terburu curiga terhadap kerja BPK.

“Apapun hasil audit BPK, lembaga yang sangat independen dan terlepas dari institusi politik DPR, dan BPK mengemban amanah sebagai lembaga negara,” ujarnya.

Sementara, adanya data terbaru dari Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya aliran dana yang mengalir ke beberapa pihak, DPR belum mendapatkan informasi tersebut secara resmi. Zulfadli menambahkan, PPATK memang tidak mesti memberikan data tersebut ke DPR, tetapi kewenangannya memberikan data dugaan terkait aliran dana mencurigakan ke lembaga penegak hukum.

Tags: