DPR Minta Iuran PBI BPJS Kesehatan Ditingkatkan
Berita

DPR Minta Iuran PBI BPJS Kesehatan Ditingkatkan

Agar masyarakat mendapat pelayanan kesehatan yang baik.

ADY
Bacaan 2 Menit

Indra menantang Kemenkeu untuk menjabarkan perhitungan yang dilakukan hingga ditemukan besaran iuran PBI Rp19.225. “Kalau kita naikkan PBI negara tidak akan bangkrut. Kemenkes, DJSN dan DPR sudah sepakat, sejalan untuk meningkatkan iuran PBI, tapi masalah ada di Kemenkeu,” tegasnya.

Ketua DJSN, Chazali Husni Situmorang, mengingatkan DPR untuk segera menentukan berapa besaran PBI. Sebab akan tercantum dalam Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan (Jamkes) yang sekarang sedang direvisi. Dalam waktu dekat regulasi yang direvisi itu akan diterbitkan. Jika nanti sudah diterbitkan dengan mencantumkan iuran PBI sebesar Rp19.225 maka DJSN akan kesulitan mengajukan perubahan atau peningkatan besarannya.

Menanggapi usulan DPR itu, Menkes, Nafsiah Mboi, mengaku sangat sepakat. Ia pun mendukung jika sebagian pemasukan dari cukai rokok dialihkan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan. Apalagi, penyakit yang ditimbulkan akibat rokok sangat berat dan membutuhkan biaya yang besar untuk pengobatannya. Seperti stroke dan serangan jantung. “Saya sepakat dengan usulan pak Surya Chandra,” ucapnya.

Soal PBI, staf ahli Bidang Kebijakan, Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, mengatakan para pemangku kepentingan harus memahami komponen lain di luar peserta PBI. Pasalnya, dana yang akan digulirkan pemerintah kepada BPJS Kesehatan untuk PBI bentuknya gelondongan. Sedangkan peserta lainnya tergantung dari keaktifan BPJS Kesehatan dalam mengumpulkan iuran. Ia pun menjelaskan nantinya pemerintah akan membayar iuran peserta PBI kepada BPJS Kesehatan setiap tiga bulan sekali secara rutin.

Untuk perhitungan iuran PBI, Isa mengatakan sudah dibahas dengan DJSN dan pemerintah. Pembahasan itu meliputi berbagai asumsi dan aspek yang diperhatikan untuk menentukan besaran iuran PBI. Ia menjelaskan, iuran PBI sebesar Rp19.225 pada tahun 2014 itu bukan angka mati karena dalam perjalanannya nanti akan disesuaikan dengan perkembangan. Sehingga kalau iuran itu tidak cukup, akan dilihat apa yang menjadi penyebabnya. Apakah itu berasal dari besaran iuran PBI yang kurang atau masalah ada pada peserta non PBI. Apalagi anggaran untuk PBI sudah ditetapkan dalam APBN 2014.

“Kami tidak ingin BPJS gagal. Tapi iuran PBI sebesar Rp19.225 itu bukan usulan Kemenkeu sendiri, itu mendapat masukan juga dari DJSN dan Kemenkes,” ungkapnya.

Tags: