DPR Minta Pemerintah Segera Sodorkan Draf Revisi UU Narkotika
Berita

DPR Minta Pemerintah Segera Sodorkan Draf Revisi UU Narkotika

UU No. 35 Tahun 2009 sebenarnya sudah mengatur banyak hal terkait mulai pencegahan hingga penindakan terhadap korban dan pelaku peredaran narkoba. Hanya saja, pemerintah belum memiliki strategi efektif penanganan masalah dari hulu hingga hilir.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pengguna narkotika. Ilustrator: BAS
Ilustrasi pengguna narkotika. Ilustrator: BAS

Indonesia sepertinya masih menjadi “surga” bagi pemasok narkotika dari negara luar setelah beberapa pekan terakhir, Badan Narkotika Nasional mengamankan berton-ton barang haram itu. Beberapa penyelundupan narkotika itu menjadikan Indonesia sebagai negara darurat narkoba. Sementara peraturan perundang-undangan yang ada dinilai belum optimal memberi efek jera terhadap pelaku. Karena itu, muncul desakan agar UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika segera direvisi.  

 

Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Badan Legislasi (Baleg) agar mendorong pemerintah sebagai inisiator, dapat segera menyusun dan menyerahkan draf revisi UU No. 35 Tahun 2009 itu. Dia khawatir apabila UU Narkotika tidak segera direvisi semakin banyak terjadi penyelundupan narkotika dari negara luar. Teranyar, terjadi penyelundupan narkotika seberat 3 ton di perairan Batam, Kepulauan Riau pekan lalu.

 

Bahkan, kata Bambang, bila diperlukan setelah berkonsultasi dengan pemerintah, Baleg dapat memulai pembahasan revisi UU No. 35 Tahun 2009 sebagai usul inisiatif pemerintah. Baleg dapat mulai mengkaji beberapa ketentuan penting dalam UU No. 35 Tahun 2009 yang perlu direvisi. Misalnya, percepatan eksekusi mati bandar narkotika, ketentuan perlunya pengguna narkotika untuk direhabilitasi dan tidak dijadikan sebagai alat untuk memeras korban.

 

Meminta Badan Legislasi DPR mendorong Pemerintah segera menyusun draf revisi UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang merupakan usul inisiatif pemerintah,” ujarnya di Komplek Parlemen, Selasa (6/3/2018). Baca Juga: BNN Sita Aset Rp39 Miliar dari 2 Kasus TPPU Narkotika

 

Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas mengaku sudah meminta pemerintah agar bergerak cepat dalam menyusun dan mengajukan draf beserta naskah akademik revisi UU 35 Tahun 2009 ke Baleg. Seperti diketahui, Revisi UU 35 Tahun 2009 memang sudah masuk dalam daftar Prolegnas 2018. Revisi UU No. 35 Tahun 2009 masuk dalam daftar urut nomor 43 usul inisiatif pemerintah. “(Tetapi) Sampai hari ini, pemerintah belum mengajukan drafnya ke DPR,” kata dia.

 

Lantaran lamban, Baleg DPR sempat terpikir untuk mengambil alih penyusunan draf revisi UU tentang Narkotika dan Psikotropika, sehingga revisi UU 35 Tahun 2009 menjadi usul inisiatif DPR. Bila menjadi usul inisiatif DPR bakal lebih cepat diproses di Baleg. Bila pemerintah tak kunjung menyodorkan draf dan naskah akademik, maka Baleg bakal mengambil alih penyusunan draf dan naskah akademik.

 

“(Tentunya) dengan terlebih dahulu menggelar rapat dengan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM untuk meminta pengambilalihan usul inisiatif revisi UU 35 Tahun 2009,” lanjutnya.  

Tags:

Berita Terkait