Sehingga, lanjut Bambang, daya tampung lapas keseluruhan menjadi 26.000 narapidana. Diharapkan, masalah kelebihan penghuni di lapas dapat teratasi.
Dia juga menyatakan, program rehabilitasi bagi pengguna narkoba benar-benar dijalankan. Karena mayoritas dari penghuni lapas sekarang ini adalah pengguna narkoba. "Program itu kita dorong, sehingga masalah over capacity bisa teratasi,” tandasnya.
Menanggapi penjelasan Sekjen Kemekumham, anggota DPR Nudirman Munir meminta penegak hukum jangan gampang menggunakan kewenangan melakukan penahanan. “Kita mohon penegak hukum jangan terlalu genit untuk menahan orang. Akibatnya rumah tahanan (rutan) dan lapas kelebihan penghuni,” ujarnya.
Anggota Komisi III dari F-PKS, Nasir Djamil mengamini pendapat Nudirman. Menurutnya, mindset ‘pengadilan yang membuktikan’ mesti diubah. “Polisi dan Kejaksaan sering menggunakan kewenangannya. Tahan dulu, urusan salah atau tidak nanti di pengadilan, sehingga rutan menjadi penuh,” ujarnya.
Dia meminta aparat penegak hukum menggunakan pendekatan yang tidak represif. Menurutnya dengan mengedepankan pola tidak asal tahan, setidaknya membantu mengunrangi masalah kelebihdan daya tampung.
Menanggapi itu, Wakapolri Komjen Oegroseno menegaskan akan melakukan evaluasi tindakan penahananyang dilakukan anak buahnya. Meski kewenangan menahan itu Pasal 21 KUHAP, kalau ada yang menyelewengkan kewenangan penahanan, silakan mengadu ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam). “Nanti kita siapakan loket pengaduan masyarakat yang diperlakukan penyimpangan oleh aparat kepolisian,” pungkasnya.
















