DPR Sahkan UU Pembentukan Kabupaten Murata
Berita

DPR Sahkan UU Pembentukan Kabupaten Murata

Kebijakan pemekaran daerah tak bisa diredam karena belum ada 'territorial reform'.

Oleh:
RFQ/M-15
Bacaan 2 Menit
DPR Sahkan UU Pembentukan Kabupaten Murata
Hukumonline

Sorak gembira terdengar di kursi balkon ruang sidang paripurna DPR, Selasa (11/6) tatkala pimpinan sidang, Marzuki Ali mengetuk palu pengesahan UU Pembentukan Kabupaten Musirawas Utara (Mutara), Provinsi Sumatera Selatan. Mereka yang bersorak tak lain adalah warga Mutara.

“Dengan demikian, RUU ini sah menjadi undang-undang. Selamat kepada masyarakat Musirawas Utara,” ujar Marzuki seraya disambut tepuk tangan penunjung sidang paripurna.

Ketua Komisi II Agun Gunanjar Sudarsa berharap pengesahan undag-undang ini, menjadi solusi dalam tata kelola daerah yang baik. Pembentukan daerah baru dapat menyejahterakan masyarakat kabupaten baru, sekaligus menjaga keutuhan Indonesia.

Dikatakan Agun, DPR dan pemerintah sepakat memberikan waktu dua tahun kepada kabupaten Murata untuk menyusun dan membuat pemerintahan daerah yang baik. Kendati demikian, Agun memberikan catatanterkait insiden bentrokan di Murata yang mengakibatkan tewasnya empat orang. Karena itu, Politisi Partai Golkar berharap, masyarakat Murata menjaga ketertiban.

Anggota Komisi III Ahmad Yani memberikan apresiasi kepada Komisi II yang telah menyelesaikan pembahasan hingga disahkannya RUU Pembentukan Kabupaten Murata. Kendati demikian, Yani meminta kepada pihak aparat kepolisian agar tetap melakukan pengusutan terhadap tewasnya empat orang. Menurut anggota dewan Dapil Sumsel I itu, insiden Musirawas menjadi pelajaran agar tidak terjadi di daerah lain.

Senada dengan Yani, anggota Komisi III lainnya yakni Syarifuddin Sudding mengatakan DPR dan pemerintah harus peka terhadap aspirasi masyarakat daerah. Menurutnya aspirasi harus segera disikapi agar tidak terjadi bentrokan. DPR dan pemerintah harus mempertimbangkan dan menelaah sebelum mengambil keputusan. “Pemekaran itu harus segera disikapi,” imbuh politisi Partai Hanura itu.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan Kabupaten Mutara merupakan daerah ke-19 yang dimekarkan. Pengesahan undang-undang sudah dipikirkan dan dipertimbangkan dengan matang untuk memberikan keleluasaan kepada Kabupaten Mutara.

Tags:

Berita Terkait