DPR Setujui RUU PPHI Menjadi Undang-undang
Utama

DPR Setujui RUU PPHI Menjadi Undang-undang

DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-undang tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menjadi undang-undang. Nantinya, RUU tersebut akan menggantikan UU No. 22 tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan UU No. 12 tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta.

Tri
Bacaan 2 Menit

 

Ditanya mengenai alasan pembebasan biaya perkara dan eksekusi terhadap gugatan yang nilai nominalnya di bawah Rp150 juta, Jacob menjelaskan bahwa angka Rp150 juta merupakan angka kompromi. "Wah itu kompromilah. Kompromi anggota pansus dan usul dari beberapa serikat buruh, dengan pertimbangan kasus yang masuk lebih banyak yang di bawah Rp150 juta," tegasnya.

 

Menanggapi persetujuan DPR atas RUU PPHI, Lucky Rossintha dari  Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, menyayangkan sikap DPR yang begitu saja menyetujui RUU PPHI menjadi UU. "Seharusnya DPR menunggu dulu bagaimana hasil judicial review terhadap UU Ketenagakerjaan, dan jangan tergesa-gesa," tutur Lucky yang juga menjadi tim advokat yang mengajukan judicial review UU Ketenagakerjaan.

Tags: