DPR Setujui RUU Sistem Peradilan Pidana Anak
Berita

DPR Setujui RUU Sistem Peradilan Pidana Anak

Pemerintah harus segera menyiapkan sarana dan prasarananya.

Ali
Bacaan 2 Menit

Selain itu, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum wajib membangun bapas di Kabupaten/Kota; LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) dan LPAS (Lembaga Pembidanaan Anak Sementara (LPAS) di provinsi. Sedangkan kementerian yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial wajib membangun Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Tak hanya itu. Pasal 104 memerintahkan ‘Setiap lembaga pemasyarakatan anak harus melakukan perubahan sistem menjadi LPKA sesuai dengan UU ini paling lama 3 (tiga) tahun’.  

Sebelumnya, Dirjen HAM Kemenkumham Harkristuti Harkrisnowo mengatakan pemerintah butuh waktu untuk berbenah. Karenanya, ada ketentuan-ketentuan transisi tersebut dalam RUU ini. Ia mencontohkan lapas anak yang harus ada di 33 Provinsi, sedangkan saat ini baru terdapat 14 lapas anak.

“Jadi, kami butuh waktu untuk membangun gedung dan menyiapkan sumber daya manusianya,” tuturnya. 

Tags: