DPR Setujui UU Ekstradisi Buron dengan Pemerintah Singapura
Terbaru

DPR Setujui UU Ekstradisi Buron dengan Pemerintah Singapura

Mengatur kesepakatan para pihak dalam melakukan ekstradisi, tindak pidana yang dapat disektradisikan, hingga permintaan dan dokumen pendukung serta pengaturan penyerahan pelaku kejahatan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly berpandangan ektradisi menjadi instrumen dalam penegakan hukum untuk penyerahan setiap orang di wilayah hukum suatu negara kepada negara yang berwenang untuk tujuan memproses pelaku kejahatan di pengadilan atau pelaksanaan eksekusi hukuman.

“Membangun kerja sama internasional dalam bentuk pernjanjian ekstradisi upaya pemerintah Indonesia memberikan keadilan dan perlindungan bagi rakyat Indonesia sekaligus perwujudan peran aktif negara dalam menjaga ketertiban dunia.”

Menurutnya, kedekatan hubungan bilateral dan geopolitik antara pemerintah Indonesia dan Singapura didukung aspek geografis, konektivitas dan posisi penting kedua negara di kawasan Asia Tenggara menjadi sejumlah faktor pendorong tingginya mobilitas interaksi warga negaranya. Dengan begitu memiliki potensi permasalahan penegakan hukum yang disebabkan adanya batas dan wilayan yuridiksi negara.

“Karena itu diperlukan adanya perjanjian bagi kedua negara dalam hal ekstradisi pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke wilayan negara yang diminta untuk menjalani proses peradilan dan pelaksanaan putusan di wilayah negara yang meminta, karena melakukan tindak pidana di dalam yuridiksi negara peminta,” ujarnya.

Mantan Anggota Dewan Periode 2009-2014 dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini melanjutkan perjanjian antara pemerintah Indonesia dan Singapura tentang ekstradisi buronan tak lepas dari posisi negara tetangga itu yang berbatasan langsung dengan Indonesia. Apalagi intensitas pergerakan warga kedua negara cukup tinggi, serta didorong kebijakan Indonesia yang memasukkan Singapura ke dalam daftar negara bebas visa. Dampaknya, Singapura acapkali menjadi tujuan akhir atau transit pelaku kejahatan.

Dengan adanya kerja sama ekstradisi dengan Singapura, bakal memudahkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya berada di Singapura. Kedua negara pun telah meneken perjanjian kerja sama tentang ekstradisi buronan di Pulau Bintan, 25 Januari 2022 lalu

Perjanjian tersebut dimaksudkan mengatur antara lain kesepakatan para pihak dalam melakukan ekstradisi, tindak pidana yang dapat diektradisi, dasar ekstradisi, pengecualian wajib terhadap ekstradisi. Kemudian mengatur pengecualian sukarela terhadap ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung serta pengaturan penyerahan.

“Pemerintah Indonesia menindaklanjuti penandatanganan perjanjian tersebut dengan melakukan pengesahan UU sesuai dengan ketentuan Pasal 10 UU No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional,” katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info