Mengintip 7 Online Tools di Pengadilan Singapura
HUT IKAHI ke-69

Mengintip 7 Online Tools di Pengadilan Singapura

Singapura mengembangkan sejumlah sistem manajemen perkara dan peralatan daring yang mumpuni dalam mendukung jalannya proses peradilan. Dari mulai ICMS, e-PG, eLitigation, MACO, CJTS, asynchronous dan "paper" hearings, hingga ACO.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Hakim Agung Singapura Jennifer Marie pada Webinar Internasional memperingati HUT IKAHI, Kamis (17/3/2022). Foto: FKF
Hakim Agung Singapura Jennifer Marie pada Webinar Internasional memperingati HUT IKAHI, Kamis (17/3/2022). Foto: FKF

Sebagai negara Asia Tenggara yang diakui dunia akan kemajuan teknologinya, Singapura telah mengembangkan sejumlah sistem manajemen perkara dan peralatan daring yang mumpuni dalam mendukung jalannya proses peradilan. Diantaranya adalah Integrated Case Management System (ICMS), electronic Plead of Guilt (e-PG), e-Litigation, Motor Accident Claims Online (MACO), Community Justice Tribunals System (CJTS), asynchronous dan "paper" hearings, serta Authentic Court Order (ACO).

“Kami mengetahui perlunya sistem dan alat manajemen perkara yang saling mendukung dan beroperasi secara bersama-sama. Ini menjadi salah satu fondasi digital untuk pemberkasan pengadilan dan proses pengadilan. Kami sudah menggerakkan proses secara daring melalui ICMS yang sudah ada sejak 2014. Ini di-upgrade 2 tahun lalu untuk kemudian diintegrasikan dengan sistem lainnya,” tutur Hakim Agung Singapura Jennifer Marie pada Webinar Internasional memperingati HUT IKAHI ke-69, Kamis (17/3/2022).

Sistem ICMS telah membawa perkara pidana dengan memanfaatkan teknologi sebagai sistem komprehensif yang terintegrasi dan platformnya bisa dipergunakan multi lembaga dalam rangka penanganan perkara. Mulai dari pelaksanaan dan pendokumentasiannya bisa diakses oleh jaksa, polisi, hakim. Bahkan pemberkasan yang ada dapat dilakukan dari rumah dan kapanpun tanpa kenal waktu yang dilengkapi fitur kunci.

Baca:

Interface yang muncul juga akan berbeda-beda bagi pemangku kepentingan yang berbeda pula. Sehingga tidak berarti seluruh pihak akan melihat hal yang sama. Namun mereka akan melihat sesuai dengan posisi masing-masing. Akses yang diberikan kini bukan lagi hanya terbatas untuk para aparat penegak hukum, namun Mahkamah Agung telah membuka akses bagi terdakwa dan awak media dalam sistemnya.

Selanjutnya, terdapat electronic Plead of Guilt (e-PG). Melalui sistem ini, perkara bisa diakses dengan perangkat elektronik manapun seperti komputer, tablet, atau ponsel sekalipun. Pada tindak pidana tertentu, Terdakwa bisa memberikan pernyataan bersalah secara elektronik. Opsi ini menghapuskan kebutuhan atas kehadiran fisik di pengadilan secara tatap muka dan bisa melakukan penyelesaian perkara secara lebih cepat.

“Dan mempertimbangkan untuk memperluas cakupan dari tindak pidana apa saja yang bisa mempergunakan sistem ini. Kami akan mengadakan sistem ini di lebih banyak fasilitas,” lanjutnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info