Ini Bunyi Draf Perubahan Perma Persidangan Pidana Elektronik
Utama

Ini Bunyi Draf Perubahan Perma Persidangan Pidana Elektronik

Draf Perubahan Perma No.4 Tahun 2020 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik (Persidangan Pidana Elektronik).

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 5 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

Mahkamah Agung (MA) tengah merevisi berlakunya Perma No.1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik (e-Court-Litigasi) dan Perma No.4 Tahun 2020 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik (persidangan pidana elektronik). Nantinya, naskah draf perubahan Perma No.1 Tahun 2019 ini akan digabung dengan perubahan Perma No.4 Tahun 2020 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Berikut isi draf perubahan Perma No.4 Tahun 2020.

Beberapa ketentuan dalam Perma No.4 Tahun 2020 diubah dengan beberapa perubahan sebagai berikut. Pasal 3 dalam Perma No.4 Tahun 2020 yakni dalam proses persidangan, dokumen keberatan/eksepsi, tanggapan, tuntutan, pembelaan, replik, dan duplik diunggah ke Sistem Informasi Perkara (SIP) sebelum dibacakan. Setiap dokumen elektronik yang diunggah, diunduh, dan diverifikasi antara yang diunduh dan yang dibacakan.

Sesaat setelah keberatan eksepsi, pendapat, tuntutan, pembelaan, replik dan duplik dibacakan, pengadilan meneruskan dokumen elektronik tersebut ke alamat domisili elektronik penuntut/terdakwa dan/atau ke penasihat hukum. Dalam hal SIP tidak dapat diakses, pengiriman dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dikirim melalui sarana elektronik lainnya.

Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 Perma sebelumnya, dalam draf yang baru disisipkan satu pasal, yakni Pasal 3A yang berbunyi setiap dokumen persidangan baik berita acara sidang, putusan/putusan sela, penetapan maupun dokumen yang disampaikan oleh penuntut, penasihat hukum dan terdakwa diunggah ke SIP. Tata cara pengunggahan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung.

Baca:

Pasal 4 dalam Perma juga diubah menjadi pelimpahan perkara biasa, singkat, dan cepat dilakukan sesuai dengan hukum acara melalui SIP. Dalam pelimpahan berkas perkara pidana biasa dan singkat, penuntut setidaknya menyertakan alamat domisili elektronik dari penuntut, penyidik, instansi tempat terdakwa ditahan apabila terdakwa ditahan dan kesatuan terdakwa dan/atau penasihat hukum. Penahanan dan perpanjangan penahanan dilakukan secara elektronik. Barang bukti atas berkas perkara yang telah dilimpahkan tetap berada di kantor penuntut.

Pasal 5 pun diubah menjadi kepaniteraan terkait yang menerima pelimpahan berkas perkara pidana biasa dan berkas perkara pidana singkat melakukan validasi kelengkapan perkara perkara sebelum berkas perkara diregister. Kelengkapan berkas perkara terdiri atas surat pelimpahan perkara; surat dakwaan; berita acara diversi dari penyidik dan penuntut dalam perkara anak (jika ada); data penahanan terdakwa (jika terdakwa ditahan);

Tags:

Berita Terkait