MA Bakal Terbitkan Perma Sistem Peradilan Elektronik
Terbaru

MA Bakal Terbitkan Perma Sistem Peradilan Elektronik

Bila Rancangan Perma ini disahkan dan diundangkan, MA hanya akan memiliki satu regulasi mengatur administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik. Regulasi ini berlaku untuk pengadilan tingkat pertama dan banding baik untuk perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara, maupun perkara pidana, jinayat, dan pidana militer.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) telah menggelar rapat koordinasi di Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta, padal 14-17 September 2021. Rapat koordinasi ini membahas finalisasi penyempurnaan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik pada Tingkat Pertama dan Tingkat Banding (Perma Peradilan Elektronik). Rapat pembahasan penyempurnaan Perma Peradilan Elektronik ini merupakan ke sekian kalinya yang dimulai sejak Mei 2021 lalu.    

Sesuai amanatnya YM Ketua MA Prof H.M. Syarifuddin saat pidato upacara peringatan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung RI ke-76 pada 19 Agustus 2021 lalu, MA sedang menyusun beberapa Rancangan Perma untuk penyempurnaan sistem peradilan elektronik. Salah satunya, revisi/perubahan Perma No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (persidangan E-Litigasi) dan Perma No.4 Tahun 2020 tentang tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.   

“Sistem administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik masih perlu disempurnakan karena terdapat beberapa kelemahan baik untuk perkara perdata maupun perkara pidana yang belum terintegrasi ke dalam Sistem Informasi Pengadilan (SIP),” ujar Hakim Agung Syamsul Maarif ketika membuka rapat koordinasi finalisasi Rancangan Perma ini, seperti dikutip laman resmi MA. (Baca Juga: MA Bakal Terbitkan 5 Perma Baru untuk Penyempurnaan Sistem Peradilan Elektronik)

Syamsul mengatakan bila Rancangan Perma ini disahkan dan diundangkan, MA hanya akan memiliki satu regulasi untuk mengatur administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik. Regulasi tersebut berlaku untuk pengadilan tingkat pertama dan banding baik untuk perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara, maupun perkara pidana, jinayat, dan pidana militer.

Dia melanjutkan Rancangan Perma ini mengatur optimalisasi penggunaan sistem elektronik dalam pengelolaan adminisrasi perkara dan persidangan di pengadilan. Pengajuan upaya hukum banding ke depan harus dilakukan secara elektronik melalui SIP. Penyempurnaan Perma Peradilan Elektronik ini sejalan dengan mekanisme upaya hukum kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) secara elektronik yang saat ini juga sedang dirumuskan dalam Rancangan Perma lain.

Sebelumnya, dalam pidatonya, Ketua MA M. Syarifuddin mengatakan MA telah melakukan teknologi jauh sebelum munculnya pandemi Covid-19. MA terus mendorong penyempurnaan dengan menerbitkan beberapa kebijakan bagi pelaksanaan elektronisasi bidang administrasi dan teknis peradilan atau sistem peradilan elektronik.

“Kita patut bersyukur, pada tahun 2020 MA telah berhasil melakukan elektronisasi bagi semua jenis perkara dengan terbitnya Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik,” ujar M. Syarifuddin dalam pidato upacara HUT MA RI ke-76 di pelataran Gedung MA Jakarta, Kamis (19/8/2021) lalu.

Tags:

Berita Terkait