MA Bakal Terbitkan Perma Persidangan Kasasi dan PK Secara Elektronik
Utama

MA Bakal Terbitkan Perma Persidangan Kasasi dan PK Secara Elektronik

Rancangan Perma tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik ini untuk melengkapi Perma tentang administrasi dan persidangan secara elektronik yang sudah ada sebelumnya.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 5 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

Mahkamah Agung (MA) bakal segera mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik. Sebelumnya, MA telah menerbitkan beberapa peraturan mengenai persidangan secara elektronik ini, diantaranya Perma No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik; Perma No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik; Perma No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.

Hakim Yustisial Kepaniteraan MA, Asep Nursobah mengatakan latar belakang dibentuknya Perma Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik ini untuk menciptakan peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan serta meningkatkan akses keadilan dengan pemanfataan teknologi informasi.

“Ini untuk meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat pencari keadilan,” kata Asep dalam Rapat Konsultasi Publik Rancangan Perma tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik secara daring, Selasa (16/6/2021). (Baca Juga: Melihat Pemenuhan Hak Terdakwa Melalui Sidang Pidana Elektronik)

Ia menyebutkan sebelumnya sudah ada Perma Persidangan Elektronik yakni Perma No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik untuk perkara pidana, jinayat, dan pidana militer; Perma No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik untuk perkara Perdata, TUN, Perdata Agama; Perma No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.

“Dari evaluasi kebijakan perma tersebut, khususnya Perma No. 1 Tahun 2019 dan Perma No. 4 Tahun 2020, perlu peningkatan untuk mempercepat persidangan elektronik, penyederhanaan regulasi, pengurangan biaya administrasi, persidangan, dan meningkatkan akses layanan peradilan. Untuk itu, perlu ditetapkan Perma tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik ini,” kata Asep.  

Dia menerangkan Rancangan Perma ini terdiri dari 10 BAB, 18 Bagian, 38 Pasal, dan 83 ayat. BAB I Ketentuan Umum terdiri dari 1 Pasal dan 12 Angka; BAB II Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup terdiri dari 2 Bagian dan 4 Pasal; BAB III Permohonan dan Pencabutan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik terdiri dari 8 Bagian, 22 Pasal, dan 47 ayat; BAB IV Pengiriman Berkas Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali ke MA terdiri dari 1 Pasal dan 5 ayat.

Lalu, BAB V Administrasi dan Pemeriksaan Perkara di MA terdiri dari 3 Bagian, 6 Pasal, dan 11 ayat; BAB VI Pengiriman Salinan Petikan dan Putusan terdiri dari 1 Pasal dan 7 ayat; BAB VII Pembetulan Salinan Putusan/Renvoi terdiri dari 1 Pasal dan 7 ayat; BAB VIII Pengarsipan Berkas Perkara Secara Elektronik terdiri dari 1 Pasal dan 2 ayat; BAB IX Ketentuan Peradilan terdiri dari 1 Pasal dan 3 ayat; BAB X Ketentuan Penutup terdiri dari 1 Pasal.

Tags:

Berita Terkait