MA Bakal Terbitkan Perma Persidangan Kasasi dan PK Secara Elektronik
Utama

MA Bakal Terbitkan Perma Persidangan Kasasi dan PK Secara Elektronik

Rancangan Perma tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik ini untuk melengkapi Perma tentang administrasi dan persidangan secara elektronik yang sudah ada sebelumnya.

Aida Mardatillah
Bacaan 5 Menit

Dia menerangkan ruang lingkup yang diatur dalam Rancangan Perma ini untuk persidangan kasasi atau peninjauan kembali untuk perkara pidana umum, pidana khusus, jinayat dan pidana militer. Selain itu, kasasi demi kepentingan hukum untuk perkara perdata, perdata khusus, perdata agama, tata usaha negara, dan banding arbitrase. Termasuk untuk peninjauan kembali untuk banding perkara pajak.

“Semuanya harus dilakukan secara elektronik baik perkara dari tingkat pertama, banding yang diproses secara elektronik ataupun secara konvensional. Layanan permohonan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik ini dapat digunakan para pihak setelah terdaftar sebagai pengguna sistem informasi pengadilan (pengguna terdaftar di e-court, red),” terangnya.

Proses administrasi upaya hukum kasasi atau peninjauan kembali secara elektronik dengan sistem informasi pengadilan (e-court) ini mulai permohonan upaya hukum kasasi atau peninjauan kembali; pembayaran biaya perkara; pembuatan akta permohonan kasasi atau peninjauan kembali; pemberitahuan adanya upaya hukum kepada termohon; pengiriman memori; pengiriman kontra memori; pengiriman berkas hingga pencabutan permohonan. “Hal tersebut dilakukan secara elektronik,” ujarnya.

Namun bila pemohon datang ke pangadilan untuk pengajuan permohonan kasasi dan peninjauan kembali secara lisan (konvensional), kata dia, panitera pengadilan pengaju harus membantu pemohon menuangkan permohonannya secara elektronik. Selanjutnya, proses pembuatan akta permohonan kasasi atau peninjauan kasasi apabila telah memenuhi persyaratan yang diatur Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 dalam Rancangan Perma ini dan memiliki domisili elektronik yang diatur Pasal 9 ayat (2) dalam Rancangan Perma ini.

“Jika termohon belum terdaftar dalam SIP (Sistem Informasi Pengadilan), pemberitahuan dilakukan secara langsung dan panitera pengadilan pengaju melakukan pemindaian kontra memori kasasi dan mengunggah ke dalam SIP,” ujarnya.

Untuk perkara pidana umum, pidana khusus, jinayat dan pidana militer, pemanggilan sidang pemeriksaan permohonan peninjauan kembali yang sebelumnya diajukan secara elektronik pada pengadilan pengaju dilakukan dengan mengirimkan pemanggilan secara elektronik. “Sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam Perma Administrasi dan Persidangan Pidana Secara Elektronik.”

Berkas Perkara yang dikirim ke MA, kata dia, ialah berkas kasasi dan peninjauan kembali berbentuk elektronik baik permohonan upaya hukum yang diajukan secara elektronik maupun secara langsung, “Nantinya, panitera pengadilan memeriksa kelengkapan dan mengotentikasi berkas elektronik,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait