Melihat Pemenuhan Hak Terdakwa Melalui Sidang Pidana Elektronik
Berita

Melihat Pemenuhan Hak Terdakwa Melalui Sidang Pidana Elektronik

Secara umum, seluruh hak-hak terdakwa sudah difasilitasi oleh Perma. Namun praktiknya, ada beberapa problem yang mengakibatkan sebagian hak tidak dapat terpenuhi secara optimal.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Sejumlah narasumber dalam diskusi daring bertajuk 'Persidangan Pidana Secara Elektronik dan Implikasinya terhadap HAM', Rabu (16/12). Foto: Istimewa
Sejumlah narasumber dalam diskusi daring bertajuk 'Persidangan Pidana Secara Elektronik dan Implikasinya terhadap HAM', Rabu (16/12). Foto: Istimewa

Situasi di tengah pandemi Covid-19 berdampak terhadap banyak hal, tak terkecuali penegakan hukum, khususnya dalam proses persidangan. Persidangan perkara pidana yang normalnya dilakukan di ruang sidang pengadilan dan dihadiri para pihak berpekara, kini bisa digelar secara virtual atau online/daring terutama sejak terbitnya Peraturan MA (Perma) No.4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Lalu, apakah persidangan sidang pidana online ini berdampak pada pemenuhan hak-hak terdakwa?

Peneliti senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independen Peradilan (LeIP) Rifqi Sjarief Assegaf mengatakan standar minimum atas peradilan yang fair menurut International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) terdapat beberapa hal. Pertama, peradilan digelar secara fair dan terbuka oleh pengadilan yang kompeten, independen, dan imparsial. Kedua, diadili tanpa penundaan yang tidak wajar.

Ketiga, para pihak menghadiri persidangan serta diberikan waktu dan fasilitas memadai dalam melakukan pembelaan. Keempat, memperoleh dan berkomunikasi dengan penasihat hukum. Kelima, menghadirkan saksi dan mengajukan pertanyaan kepada saksi. Keenam, tidak dipaksa untuk mengakui kesalahannya atau bersaksi atas dirinya sendiri.

Seluruh hak terdakwa itu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun dalam situasi serba terbatas di tengah pandemi, persidangan bertemu fisik sedapat mungkin dihindari untuk menghindari kerumunan. Mahkamah Agung (MA) pun membuat terobosan dengan menerbitkan Perma No.4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

Menurut Rifqi, secara garis besar substansi pokok Perma 4/2020 memungkinkannya sidang digelar secara elektronik/online atau teleconference dalam keadaan tertentu. Seperti bencana, kondisi darurat, hingga kendala jarak. Kemudian proses persidangan mirip dengan sidang biasa. Hanya saja, terdakwa dan penasihat hukum, penuntut umum dan saksi-saksi tak harus hadir secara fisik di ruang pengadilan. Selain itu, dokumen persidaangan diserahkan secara elektronik.

“Secara umum, seluruh hak-hak terdakwa sudah difasilitasi oleh Perma ini,” ujarnya dalam sebuah diskusi daring, Rabu (16/12/2020). (Baca Juga: Beragam Hambatan dalam Sidang Pidana Elektronik)

Dalam praktiknya, ada beberapa problem yang mengakibatkan sebagian hak-hak terdakwa tidak dapat terpenuhi secara optimal, terutama karena kondisi eksternal di luar kontrol pengadilan. Sidang terbuka (tatap muka) sejatinya tetap dapat digelar seperti layaknya persidangan dalam situasi normal. Masyarakat atau media tetap dapat hadir di persidangan. Bedanya, jumlah pengunjung sidang dibatasi dengan mengedepankan protokol kesehatan.

Tags:

Berita Terkait