Upaya Menjaring Penerapan Keadilan Restoratif untuk Kejaksaan
Berita

Upaya Menjaring Penerapan Keadilan Restoratif untuk Kejaksaan

Untuk menunjang pelaksanaan Peraturan Jaksa Agung RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Acara ini sekaligus penandatanganan Nota Kesepahaman antara Komisi Kejaksaan RI dengan LPSK dan Ikatan Wartawan Online.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Kejaksaan Agung RI. Foto: SGP/Hol
Kejaksaan Agung RI. Foto: SGP/Hol

Komisi Kejaksaan RI telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema "Peningkatan Peran Kejaksaan Republik Indonesia sebagai Dominus Litis dalam Melaksanakan Keadilan Restoratif Khususnya bagi Korban Tindak Pidana" yang dilaksanakan Kamis, (12/11/2020) di Jakarta.

Acara tersebut dibuka oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak. Selain secara offline, pelaksanaan FGD tersebut juga dilakukan secara virtual guna membatasi peserta sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai dengan anjuran pemerintah tentang protokol kesehatan di masa pandemi.

Hadir sebagai narasumber pada acara ini yakni Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas Prahesti Pandanwangi; Anggota Komisi III DPR Taufik Basari; Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana; dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo.

Melalui FGD ini, Komisi Kejaksaan RI berharap dapat menghasilkan masukan-masukan dalam rangka memberikan rekomendasi terkait isu yang berkenaan dengan keadilan restoratif dalam penanganan perkara pidana. Adapun sebagai peserta, selain para Komisioner Komisi Kejaksaan acara FGD ini melibatkan 28 unsur yang terdiri dari pihak pemerintah, praktisi hukum, masyarakat dari organisasi masyarakat sipil, dan lain sebagainya.

Seperti diketahui, pada 21 Juli 2020, Jaksa Agung menerbitkan Peraturan Jaksa Agung RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Semangat keadilan restoratif ini didasarkan pada pertimbangan penyelesaian perkara pidana yang tidak melulu hanya kepada aspek pembalasan (hukuman pidana baik penjara maupun denda).  

“Di level implementasi, sosialisasi dan penguatan payung hukum terhadap pelaksanaan keadilan restoratif ini sangat diperlukan guna mewujudkan penegakan hukum yang berkadilan,” ujar Komisioner Kejaksaan Bidang Informasi dan Dokumentasi, Ibnu Mazjah dalam keterangannya, Kamis (13/11/2020). (Baca Juga: Nefa Claudia, Regulasi Belum Optimal Lindungi Perempuan Sebagai Korban)

Dia menerangkan Komisi Kejaksaan RI sesuai arah kebijakan yang tertuang dalam Rencana Strategis (Restra) Tahun 2019-2023 memiliki tujuan strategis yaitu terwujudnya Kejaksaan RI yang profesional dan modern yang dicapai dengan cara:

Tags:

Berita Terkait