Upaya Menjaring Penerapan Keadilan Restoratif untuk Kejaksaan
Berita

Upaya Menjaring Penerapan Keadilan Restoratif untuk Kejaksaan

Untuk menunjang pelaksanaan Peraturan Jaksa Agung RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Acara ini sekaligus penandatanganan Nota Kesepahaman antara Komisi Kejaksaan RI dengan LPSK dan Ikatan Wartawan Online.

Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit

a Memberikan rekomendasi terkait pembenahan manajemen SDM yang ditindaklanjuti oleh Kejaksaan RI;

b. Memberikan rekomendasi terkait penataan organisasi; dan

c. Memberikan rekomendasi terkait penguatan tata kerja kepada Kejaksaan RI.

Karena itu, Komisi Kejaksaan RI memandang perlu melaksanakan serangkaian kegiatan Focus Group Discussion (FGD), dalam rangka memberikan rekomendasi terkait peningkatan peran Kejaksaan sebagai dominus litis, khususnya penanganan perkara pidana dengan pendekatan keadilan restoratif bagi korban tindak pidana.

Di sela-sela kegiatan FGD ini, Komisi Kejaksaan RI juga melakukan serangkaian kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandym of Understanding/MoU) antara Ketua Komisi Kejaksaan RI dengan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergitas antara kedua lembaga dalam upaya meningkatkan kualitas kinerja dan perilaku jaksa dalam rangka mewujudkan perlindungan saksi dan korban dalam proses peradilan pidana.

Penandatanganan MoU juga dilakukan antara Komisi Kejaksaan RI dengan lkatan Wartawan Online (IWO) yang bertujuan untuk membangun dan menjalin kerja sama antara kedua belah pihak dalam meningkatkan peran serta Ikatan Wartawan Online terhadap pelaksanaan tugas Komisi Kejaksaan RI.

MoU dilakukan sebagai bagian dari upaya penguatan kelembagaan Komisi Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. “Melalui MoU ini diharapkan terjalin kerja sama dan sinergitas baik antara Komisi Kejaksaan RI dengan LPSK maupun IWO, sehingga tercapai hasil optimal dalam mengemban tugas baik Komisi Kejaksaan RI ataupun masing-masing lembaga,” harapnya.

Tags:

Berita Terkait