Komisi Kejaksaan RI telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema "Peningkatan Peran Kejaksaan Republik Indonesia sebagai Dominus Litis dalam Melaksanakan Keadilan Restoratif Khususnya bagi Korban Tindak Pidana" yang dilaksanakan Kamis, (12/11/2020) di Jakarta.
Acara tersebut dibuka oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak. Selain secara offline, pelaksanaan FGD tersebut juga dilakukan secara virtual guna membatasi peserta sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai dengan anjuran pemerintah tentang protokol kesehatan di masa pandemi.
Hadir sebagai narasumber pada acara ini yakni Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas Prahesti Pandanwangi; Anggota Komisi III DPR Taufik Basari; Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana; dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo.
Melalui FGD ini, Komisi Kejaksaan RI berharap dapat menghasilkan masukan-masukan dalam rangka memberikan rekomendasi terkait isu yang berkenaan dengan keadilan restoratif dalam penanganan perkara pidana. Adapun sebagai peserta, selain para Komisioner Komisi Kejaksaan acara FGD ini melibatkan 28 unsur yang terdiri dari pihak pemerintah, praktisi hukum, masyarakat dari organisasi masyarakat sipil, dan lain sebagainya.
Seperti diketahui, pada 21 Juli 2020, Jaksa Agung menerbitkan Peraturan Jaksa Agung RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Semangat keadilan restoratif ini didasarkan pada pertimbangan penyelesaian perkara pidana yang tidak melulu hanya kepada aspek pembalasan (hukuman pidana baik penjara maupun denda).
“Di level implementasi, sosialisasi dan penguatan payung hukum terhadap pelaksanaan keadilan restoratif ini sangat diperlukan guna mewujudkan penegakan hukum yang berkadilan,” ujar Komisioner Kejaksaan Bidang Informasi dan Dokumentasi, Ibnu Mazjah dalam keterangannya, Kamis (13/11/2020). (Baca Juga: Nefa Claudia, Regulasi Belum Optimal Lindungi Perempuan Sebagai Korban)
Dia menerangkan Komisi Kejaksaan RI sesuai arah kebijakan yang tertuang dalam Rencana Strategis (Restra) Tahun 2019-2023 memiliki tujuan strategis yaitu terwujudnya Kejaksaan RI yang profesional dan modern yang dicapai dengan cara:
a Memberikan rekomendasi terkait pembenahan manajemen SDM yang ditindaklanjuti oleh Kejaksaan RI;
b. Memberikan rekomendasi terkait penataan organisasi; dan
c. Memberikan rekomendasi terkait penguatan tata kerja kepada Kejaksaan RI.
Karena itu, Komisi Kejaksaan RI memandang perlu melaksanakan serangkaian kegiatan Focus Group Discussion (FGD), dalam rangka memberikan rekomendasi terkait peningkatan peran Kejaksaan sebagai dominus litis, khususnya penanganan perkara pidana dengan pendekatan keadilan restoratif bagi korban tindak pidana.
Di sela-sela kegiatan FGD ini, Komisi Kejaksaan RI juga melakukan serangkaian kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandym of Understanding/MoU) antara Ketua Komisi Kejaksaan RI dengan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergitas antara kedua lembaga dalam upaya meningkatkan kualitas kinerja dan perilaku jaksa dalam rangka mewujudkan perlindungan saksi dan korban dalam proses peradilan pidana.
Penandatanganan MoU juga dilakukan antara Komisi Kejaksaan RI dengan lkatan Wartawan Online (IWO) yang bertujuan untuk membangun dan menjalin kerja sama antara kedua belah pihak dalam meningkatkan peran serta Ikatan Wartawan Online terhadap pelaksanaan tugas Komisi Kejaksaan RI.
MoU dilakukan sebagai bagian dari upaya penguatan kelembagaan Komisi Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. “Melalui MoU ini diharapkan terjalin kerja sama dan sinergitas baik antara Komisi Kejaksaan RI dengan LPSK maupun IWO, sehingga tercapai hasil optimal dalam mengemban tugas baik Komisi Kejaksaan RI ataupun masing-masing lembaga,” harapnya.
















