MA Sampaikan Poin Perubahan Perma Sistem Peradilan Elektronik
Utama

MA Sampaikan Poin Perubahan Perma Sistem Peradilan Elektronik

Draf Perma Peradilan Elektronik ini mengabungkan isi Perma No.1 Tahun 2019 dan Perma No.4 Tahun 2020 untuk semua jenis perkara termasuk proses pengajuan upaya hukum secara elektronik.

Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit
Suasana acara focus group discussion (FGD) secara daring membahas perubahan Perma Persidangan Secara Elektronik, Senin (7/3/2022). Foto: AID
Suasana acara focus group discussion (FGD) secara daring membahas perubahan Perma Persidangan Secara Elektronik, Senin (7/3/2022). Foto: AID

Mahkamah Agung (MA) akan segera merevisi berlakunya Perma No.1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik (e-Court-Litigasi) dan Perma No.4 Tahun 2020 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik (persidangan pidana elektronik).   

Nantinya, kedua beleid itu akan digabungkan menjadi satu dengan beberapa perubahan. Untuk itu, dalam sebuah acara focus group discussion (FGD), MA menyampaikan Rancangan perubahan Perma Peradilan Elektronik ini dengan beberapa perubahan untuk mendapatkan masukan untuk penyempurnaan draf Perma tersebut, Senin (7/3/2022).

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi mengatakan Perma Peradilan Elektronik sebelumnya terdapat beberapa permasalahan diantarnya perbedaan definisi hari antara perkara yang disidangkan secara elektronik dengan perkara yang disidangkan secara manual; kewajiban persetujuan dari pihak tergugat menjadikan sidang secara elektronik menjadi pilihan; dan terdapatnya permasalahan dalam implementasi upaya hukum secara elektronik; serta tata cara pemeriksaan putusan sela tingkat banding.

“Dalam draf Perma ini mendukung implementasi upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik untuk semua jenis perkara,” kata Sobandi dalam acara FGD MA yang digelar secara daring, Senin (7/3/2022).

Sobandi melanjutkan Perma Persidangan Secara Elektronik sebelumnya juga memiliki keterbatasan ruang lingkup terutama dalam perkara perdata khusus (niaga, PHI, KPPU, dan Arbitrase) yang belum terakomodir; perkara dengan pembebasan biaya perkara belum terakomodir secara elektronik; dan administrasi perkara pidana belum terintegrasi ke dalam Sistem Informasi Perkara (SIP).  

Dia menyampaikan beberapa poin perubahan dalam Perma No.1 Tahun 2019, seperti definisi hari berubah dari hari kerja menjadi hari kalender; menambahkan ruang lingkup jenis perkara dengan perkara perdata khusus. Jika pihak tergugat atau salah satu pihak tidak setuju sidang elektronik, sidang dilangsungkan secara hybrid; panggilan langsung bagi pihak yang tidak memiliki domisili elektronik dan/atau tidak menyetujui sidang elektronik diubah menjadi panggilan melalui Surat Tercatat; dan sidang dan penjatuhan putusan verstek dilangsungkan secara elektronik.

Tags:

Berita Terkait