DPR Siap Hadapi Uji Materi UU P3H
Berita

DPR Siap Hadapi Uji Materi UU P3H

Koalisi masyarakat publik sudah berkoordinasi dengan pakar hukum pidana .

RFQ
Bacaan 2 Menit
DPR Siap Hadapi Uji Materi  UU P3H
Hukumonline

DPR tak gentar akan rencana masyarakat yang akan mengajukan uji materi UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) setelah disahkan pada Rapat Paripurna, Selasa (9/7). Lembaga legislatif itu siap menghadapi tantangan Koalisi Masyarakat Sipil.

Koordinator Program Pembaharuan Hukum dan Resolusi Konflik HUMA, Siti Rakhma Mary Herawati menegaskan Koalisi Masyarakat Sipil memastikan akan mengajukan uji materiundang-undang baru itu. Sedari awal, koalisi sudah menentang keras keberadaan RUU P3H sebelum disahkan oleh DPR.

Tak sekadar menebar ancaman untuk uji materi, saat pembahasan, koalisi juga memberi masukan pada Panja RUU P3H. Sayangnya, upaya koalisi dinilai angin lalu saja oleh Panja RUU P3H.

“Kita sedang membahas pointer-pointer untuk dibawa ke MK,” ujarnya melalui pesan singkat kepada hukumonline, Kamis (11/7).

Salah satu alasan koalisi hendak mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK)  antara lain UU P3H tidakdiharmonisasi dengan peraturan perundang-undangan lain.  Menurutnya, disharmoni yang kentara adalah tidak diperhatikannya definisi kawasan hutan dalam UU P3H. Padahal kata Mary, MK telah membatalkan definisi ‘kawasan hutan’ dalam UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, melalui putusan MK  No.45/PUU-IX/2011.

Tidak hanya itu, DPR dinilai tidak memperhatikan putusan MK No.35/PUU-X/2012 yang meneghaskan hutan adat dikeluarkan dari hutan negara dan masih dalam golongan hutan hak. “DPR sungguh tidak perduli dengan perkembangan khususnya putusan MK,” ujarnya.

Ketua Komisi IV Romahurmuzy menyilakan Koalisi Masyarakat Sipil mengajukan uji materi ke MK. Pasalnya pengajuan uji materi menjadi hak setiap orang. Namun ia menekankan, semua keberatan koalisi pada saat pembahasann RUU P3H telah diakomodir dalam regulasi tersebut. “Jangan sampai ada juga tuduhan bahwa keberatan masyarakat adat ditunggangi oleh para ilegal logger yang memang sejak awal berkeberatan atas adanya UU ini,” ujar politisi PPP itu  melalui pesan pendek.

Senada, Ketua Panja RUU P3H, Firman Soebagyo menyilakan upaya hukum koalisi terhadap UU P3H. DPR pun sudah berkonsolidasi dengan sejumlah pakar hukum. Bahkan, dari sekian pakar hukum tak ada satupun pasal yang dipandang melanggar Hak Asasi Manusia. Dengan kata lain, kata Firman, regulasi itu tak mengkriminalisasi masyarakat adat. Sekedar diketahui, dalam pembahasan RUU P3H, pakar hukum pidana Internasional Romli Atmasasmita dimintakan pandangan hukumnya.

Lebih jauh Firman menampik tudingan koalisi. Menurutnya argumentasi koalisi terlampau provokatif.  Ia berpendapat, apa yang menjadi kekhawatiran koalisi tidaklah benar. Sebaliknya, dalam beleid itu justru memperkuat penegak hukum dalam melakukan pemberantasan pembalakan liar. Tidak hanya itu, regulasi tersebut pun melindungi masyarakat adat yang hidup di kawasan hutan.

Firman yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi IV itu berpandangan  banyak pihak berkepentingan terhadap persoalan hutan. Namun dengan kondisi perusakan hutan yang tak terbendung itulah, regulasi  tersebut dimunculkan. “Karena nyaris perusakan hutan yang jumlahnya hampir separuh dari yang dimiliki Indonesia ini dari 133,8 juta hektar berdasarkan data yang kami himpun itu sudah 60 juta hektar rusak,” ujarnya, Jumat (12/7).

Selama ini, lanjut Firman, Indonesia belum memiliki regulasi sebagai payung hukum bagi penegak hukum memberantas pembalakan liar. Meskipun telah ada UU Kehutanan, toh tidak maksimal. Pasalnya, sejumlah aktor di balik aksi kejahatan pembalakan liar, pihak korporasi yang menjadi aktor tak pernah tersentuh hukum. “Karena undang-undang tidak kuat. Sekarang dalam undang-undang ini konsentrasi kita adalah korporasi,” ujarnya.

Menariknya dalam UU P3H, pemerintah dapat menjalin kerjasama bilateral dan multilateral dengan negara lain. Hal itu yang tidak diatur di UU Kehutanan. Misalnya, jika kayu di perbatasan Kalimantan yang diperoleh dengan ilegal, kemudian dikirim ke Malaysia dengan memiliki surat legal, aparat penegak hukum tak dapat menangkap pelaku. Nah dengan adanya UU P3H, jelas Firman, akan menjadi payung hukum yang kuat. “Jadi UU ini  terkait dengan perlindungan aset nagara,” ujarnya.

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan pada saat usai pengesahan RUU P3H di DPR tak mempersoalkan rencana uji materi koalisi ke MK. Menurutnya, hal yang lumrah di era demokrasi dalam menyatakan pendapat.  “Silakan saja, tidak masalah,” pungkasnya beberapa waktu lalu usai pengesahan RUU P3H menjadi UU di DPR.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info