DPR Tak Izinkan Pemerintah Kelola Mata Uang
Utama

DPR Tak Izinkan Pemerintah Kelola Mata Uang

Pemerintah minta dilibatkan dalam menandatangani mata uang. Usulan ini dinilai dapat mengganggu independensi Bank Indonesia.

Yoz
Bacaan 2 Menit

 

Adanya perbedaan pandangan membuat Ketua Komisi XI Emir Moeis berkesimpulan, akan membahas lebih dalam RUU tentang Mata Uang dalam Panitia Kerja (Panja) agar pembahasan RUU ini bisa segera diselesaikan dan disahkan menjadi undang-undang.

 

Untuk diketahui, kekuasaan atau kewenangan BI hampir mendominasi semua pasal dalam draf RUU Mata Uang, terutama di Bab IV yang mengatur mengenai Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, serta Pemusnahan Mata Uang. Bab ini terdiri dari 9 pasal yang saling terkait, yakni Pasal 11 hingga Pasal 19.

 

Pasal 11

(1)  Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang mencetak, mengeluarkan, mengedarkan, mancabut dan menarik, dan/atau memusnahkan Uang Rupiah.

(2)  Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia berwenang melakukan pengawasan terhadap Uang Rupiah yang beredar.

(3)  Dalam melaksanakan pengedaran Uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bank Indonesia menentukan nomor seri uang kertas.

(4)  Bank Indonesia menetapkan tanggal, bulan, dan tahun mulai berlakunya Uang Rupiah.

(5)  Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Bank Indonesia wajib melaporkan secara periodik setiap 3 (tiga) bulan kepada DPR RI.

 

Seperti diketahui, ada beberapa usulan yang dilontarkan pemerintah ke parlemen berkaitan dengan RUU Mata Uang. Antara lain pemerintah ingin turut menandatangani mata uang rupiah. Pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan Agus Martowardojo beranggapan, sudah sepantasnya Pemerintah ikut menandatangani mata uang rupiah. Selama ini, katanya, dalam pencetakan mata uang kertas hanya tertera tanda tangan Dewan Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur BI.

 

Pemerintah, lanjut Agus, merasa perlu menandatangani karena sebagai salah satu bentuk kekuasaan pemerintahan yang dipegang Presiden RI sebagai pemegang kuasa dibidang pengelola keuangan negara. Kekuasaan itu sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan, presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.

 

Bukan itu saja. Selain BI, pemerintah juga ingin dilibatkan dalam penerbitan mata uang. Menurut Menkeu, hal itu penting sebagai check and balances antara bank sentral sebagai pengendali moneter dengan pemerintah. Keterlibatan pemerintah dimulai dari perencanaan, pencetakan, mengedarkan, menarik dan memusnahkan. “Kami mengharapkan agar tidak hanya satu institusi yang mengendalikan, tetapi juga harus ada institusi lain yang melakukan check and balances,” ujar Agus.

 

Seperti diamanatkan Pasal 3 ayat (1) UU Keuangan Negara, keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan. Hal ini, kata Agus, membuat pemerintah berpandangan, good governance juga harus menjadi prinsip dalam pengaturan pengelolaan mata uang.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info