DPR Terbuka Jika Industri Fintech Diatur UU, Tapi….
Berita

DPR Terbuka Jika Industri Fintech Diatur UU, Tapi….

Namun, perlu kajian mendalam terhadap urgensi pengaturan transaksi keuangan digital (fintech).

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Komisi yang membidangi pertahanan dan komunikasi ini terus mendorong agar persoalan perlindungan data pribadi mendapat pengaturan hukum yang memadai dalam bentuk UU.

 

David pun sependapat dengan Sukamta. Bagi David, perlindungan data pribadi menjadi hal yang tidak bisa ditawar-tawar. Makanya, perlu pengaturan khusus terhadap mekanisme perlindungan data pribadi. Tak hanya dampak dari industri fintech, tetapi bagi industri lain di dunia maya dimana masyarakat diharuskan memberi data agar dapat menggunakan media sosial tertentu.

 

“Iya memang harus dibuat UU Perlindungan Data Pribadi bagi konsumen, seperti yang sedang disusun DPD,” katanya.

 

Perlu peran serta masyarakat

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan pihaknya telah menghentikan 168 entitas yang diduga melakukan kegiatan peer to peer lending, tetapi tidak terdaftar di OJK. Menurutnya, 168 entitas yang diduga melakukan kejahatan keuangan secara online ini melanggar peraturan perundang-undangan. “Hingga kini setidaknya jumlah entitas yang melakukan kegiatan financial online sebanyak 803 entitas. 404 entitas pada 2018 dan 399 entitas pada Januari hingga Maret 2019,” kata Tongam.

 

Satgas meminta agar masyarakat waspada dan berhati-hati ketika menggunakan dananya. Masyarakat tidak tergiur tawaran-tawaran keuntungan tinggi tanpa melihat risiko yang bakal diterimanya. “Satgas Waspada Investasi melakukan tindakan preventif secara berkesinambungan, sosialisasi dan edukasi agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal,” ujarnya dalam siaran persnya.

 

Selain itu, diperlukan peran serta masyarakat melakukan pengawasan dan kehati-hatian terhadap berbagai transaksi keuangan secara online atau berbasis digital. Misalnya melaporkan ke pihak berwenang bila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk logika. Terpenting, sebelum melakukan investasi, masyarakat mesti melakukan beberapa hal.

 

Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi, mengantongi izin dari otoritas yang berwenang sesuai kegiatan usaha yang dijalankannya. Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, mengantongi izin dalam menawarkan produk investasi. Ketiga, memastikan bila terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tags:

Berita Terkait