DPR Tetapkan 75 RUU Prioritas
Berita

DPR Tetapkan 75 RUU Prioritas

Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyusun Daftar Prioritas RUU Tahun 2004 yang terdiri dari 75 buah RUU. Daftar prioritas RUU tersebut dibagi menjadi tujuh bidang, yaitu hukum, ekonomi, politik, sosial budaya, sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta pembangunan daerah.

Oleh:
Amr
Bacaan 2 Menit

 

Banyaknya RUU-RUU baru tidak hanya mewarnai daftar prioritas bidang hukum, tetapi juga bidang lainnya, terutama bidang politik dan sumber daya alam. Kedua bidang yang disebut terakhir merupakan RUU ketiga terbanyak setelah bidang ekonomi dan hukum.

 

Di bidang politik terdapat RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional, RUU Hubungan Antara Lembaga Negara, RUU Etika Pemerintahan, RUU Pemerintahan Umum, RUU Contempt of Parliament, RUU Tindakan Kepolisian terhadap Anggota DPR, serta RUU Perubahan UU No.8/1985 tentang Ormas. Selain itu, ada pula RUU yang berjudul RUU Peran Serta Masyarakat.

 

Revisi UU Pokok Agraria

 

Di bidang sosial budaya, di antaranya ada RUU Larangan Perdagangan Perempuan dan Anak, RUU Sistem Nasional Perpustakaan, dan RUU Kepemudaan. Di bidang SDA dan lingkungan hidup, terdapat sejumlah RUU yang sangat strategis. Yaitu, RUU Perubahan UU No.5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, RUU Perubahan UU No.11/1967 tentang Pertambangan Umum.

 

Pemerintah dan DPR juga berencana untuk melakukan perubahan atas UU No.23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, DPR juga memprioritaskan RUU Pengelolaan Sumber Daya Alam, RUU Hak Milik Atas Tanah, RUU Bahan Berbahaya, serta RUU Pengambilalihan Tanah untuk Kepentingan Pembangunan.

 

Empat RUU bidang pembangunan daerah, yaitu RUU Perubahan UU No.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah, RUU Perubahan UU no.24/1992 tentang Penataan Ruang, RUU Susunan dan tata Cara Penyelenggaraan Pembangunan Daerah, dan RUU Pernghormatan Satuan-satuan Pemerintah Daerah yang Bersifat Khusus dan Istimewa.

 

Tiga RUU prioritas bidang pertahanan keamanan adalah RUU Perubahan UU No.23/Prp. Tahun 1959 tentang Penanggulangan Keadaan Bahaya/Keadaan Darurat, RUU Tentara Nasional Indonesia, dan RUU Batas Wilayah Negara Kesatuan RI.

 

Tidak seperti lazimnya, penetapan daftar RUU prioritas tersebut dilakukan secara sepihak oleh Baleg. Padahal, biasanya proses perumusan daftar prioritas RUU dilakukan Baleg bersama-sama dengan Menteri Kehakiman dan HAM. Oleh karena itu, daftar tersebut dapat berubah setelah mendapatkan pendapat dari pihak Depkeh.

 

Tags: