DPR Tidak Punya Pedoman Menyusun Ketentuan Pidana
Berita

DPR Tidak Punya Pedoman Menyusun Ketentuan Pidana

KUHP baru diharapkan dapat menjadi pedoman bagi legislator dalam merumuskan ketentuan pidana dalam undang-undang.

Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Sementara itu, pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Barda Nawawi mengatakan ketiadaan pedoman sistem pemidanaan juga berimplikasi pada ketidakjelasan aturan pidana minimal dan maksimal suatu undang-undang. Barda mendapati sejumlah undang-undang yang perbandingan pidana minimal tidak jelas antara jenis tindak pidana yang bobotnya sama. Dampaknya, aparat penegak hukum memiliki penafsiran sendiri-sendiri sehingga penerapannya pun bervariasi.

 

Barda memandang ketidakjelasan pedoman sistem pemidanaan dapat diakhiri melalui rumusan KUHP baru yang lebih komprehensif. KUHP baru diharapkan juga memuat prinsip-prinsip pemidanaan yang rinci termasuk batasan pidana minimal dan maksimal sehingga dapat dipakai sebagai pedoman oleh pembuat undang-undang, khususnya DPR yang merupakan pintu akhir suatu proses legislasi.

 

Dihubungi terpisah, Anggota Komisi III Benny K. Harman mengakui DPR memang belum memiliki pedoman yang jelas dalam merumuskan suatu ketentuan pidana dalam undang-undang. Kondisinya semakin kompleks karena tidak semua legislator di DPR berlatarbelakang hukum seperti halnya Komisi III. Alhasil, produk yang dihasilkan pun seadanya dan sulit memenuhi harapan masyarakat.

 

Namun Benny menilai pangkal masalahnya justru ada di KUHP yang tidak menggariskan politik hukum pidana yang jelas. Sebagai warisan kolonial, KUHP karakter pemikirannya tidak jelas dan tidak sejalan dengan nilai-nilai masyarakat Indonesia. KUHP memiliki kedudukan penting menentukan politik hukum pidana nasional kita, tegasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info