DPRD Jakarta Komitmen Selesaikan Raperda Kawasan Tanpa Rokok
Terbaru

DPRD Jakarta Komitmen Selesaikan Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Akan mengedepankan pendekatan realistis dalam merumuskan Raperda. Selain pengawasan, edukasi kepada masyarakat juga menjadi bagian penting setelah aturan resmi diterbitkan.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 4 Menit
Kegiatan Diskusi Publik tentang Kebijakan ‘Kawasan Tanpa Rokok’ DKI Jakarta yang diselenggarakan oleh KPPOD di Jakarta, Selasa (17/6). Foto: HAN
Kegiatan Diskusi Publik tentang Kebijakan ‘Kawasan Tanpa Rokok’ DKI Jakarta yang diselenggarakan oleh KPPOD di Jakarta, Selasa (17/6). Foto: HAN

Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, Farah Savira, menegaskan komitmennya untuk mendorong penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah tertunda pembahasannya selama lebih dari satu dekade. Farah menyampaikan bahwa Raperda ini sebenarnya sudah mulai dirancang sejak dua periode DPRD sebelumnya, bahkan jauh sebelum ia menjabat sebagai anggota dewan.

“Jadi ketika saya ditugaskan menjadi ketua dan duduk di pimpinan pansus (panitia khusus), ini bagian dari komitmen menyelesaikan pekerjaan lama yang belum tuntas,” ujar Farah dalam Diskusi Publik tentang Kebijakan ‘Kawasan Tanpa Rokok’ di Jakarta, Selasa (17/6).

Sebagai bagian dari pendalaman, DPRD DKI Jakarta menggelar dua sesi RDP guna menghimpun pandangan dari berbagai stakeholder. Farah menyebut pandangan yang disampaikan sangat beragam, baik dari kalangan yang mendukung maupun menolak Raperda KTR.

Baca Juga:

“Yang menarik, beberapa asosiasi pelaku usaha yang sebelumnya diduga akan menolak, ternyata justru mendukung. Seperti Apindo dan Hippindo, mereka menyatakan siap menjalankan aturan dan bahkan selama ini sudah menerapkan larangan merokok di area mereka,” tuturnya.

Namun di sisi lain, Farah juga mengungkapkan adanya kekhawatiran dari para pedagang kecil, khususnya warung di sekitar sekolah yang selama ini menjadi bagian dari target aturan Raperda. Para pedagang menyampaikan bahwa mereka tidak menjual rokok kepada anak-anak dan bersedia mematuhi aturan pembatasan usia minimal pembeli 21 tahun. Tetapi pertanyaannya, menurut Farah, adalah apakah semua pedagang bisa melakukan hal yang sama.

“Realitanya di lapangan masih beragam. Jadi kami belum membahas pasal-pasal secara detail karena ingin mendengar sebanyak-banyaknya masukan dari masyarakat. RDP ini adalah wadah mendengar dampak langsung, baik yang positif maupun yang negatif,” jelas politisi muda dari Fraksi Partai Golkar tersebut.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info