Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, Farah Savira, menegaskan komitmennya untuk mendorong penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah tertunda pembahasannya selama lebih dari satu dekade. Farah menyampaikan bahwa Raperda ini sebenarnya sudah mulai dirancang sejak dua periode DPRD sebelumnya, bahkan jauh sebelum ia menjabat sebagai anggota dewan.
“Jadi ketika saya ditugaskan menjadi ketua dan duduk di pimpinan pansus (panitia khusus), ini bagian dari komitmen menyelesaikan pekerjaan lama yang belum tuntas,” ujar Farah dalam Diskusi Publik tentang Kebijakan ‘Kawasan Tanpa Rokok’ di Jakarta, Selasa (17/6).
Sebagai bagian dari pendalaman, DPRD DKI Jakarta menggelar dua sesi RDP guna menghimpun pandangan dari berbagai stakeholder. Farah menyebut pandangan yang disampaikan sangat beragam, baik dari kalangan yang mendukung maupun menolak Raperda KTR.
Baca Juga:
- Mengukur Efektivitas Pengendalian Rokok Lewat Kebijakan Menaikan Cukai
- Kenaikan Cukai Rokok Tak Boleh Bertentangan dengan Semangat UU Cipta Kerja
“Yang menarik, beberapa asosiasi pelaku usaha yang sebelumnya diduga akan menolak, ternyata justru mendukung. Seperti Apindo dan Hippindo, mereka menyatakan siap menjalankan aturan dan bahkan selama ini sudah menerapkan larangan merokok di area mereka,” tuturnya.
Namun di sisi lain, Farah juga mengungkapkan adanya kekhawatiran dari para pedagang kecil, khususnya warung di sekitar sekolah yang selama ini menjadi bagian dari target aturan Raperda. Para pedagang menyampaikan bahwa mereka tidak menjual rokok kepada anak-anak dan bersedia mematuhi aturan pembatasan usia minimal pembeli 21 tahun. Tetapi pertanyaannya, menurut Farah, adalah apakah semua pedagang bisa melakukan hal yang sama.
“Realitanya di lapangan masih beragam. Jadi kami belum membahas pasal-pasal secara detail karena ingin mendengar sebanyak-banyaknya masukan dari masyarakat. RDP ini adalah wadah mendengar dampak langsung, baik yang positif maupun yang negatif,” jelas politisi muda dari Fraksi Partai Golkar tersebut.
















