Draf Final RUU Perkoperasian Tuai Penolakan
Utama

Draf Final RUU Perkoperasian Tuai Penolakan

Berbagai muatan RUU Perkoperasian justru dianggap dapat melemahkan peran koperasi.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Padahal, dalam praktik, koperasi dianggap mampu menjadi badan hukum bagi penyelenggaraan layanan publik seperti yang terjadi di Amerika Serikat. Koperasi di negara tersebut bernama National Rural Electricity Co-operative Asociation (NRECA) justru menjadikan pelanggan sebagai pemilik perusahaan listrik mereka sendiri beroperasi di 46 negara bagian Amerika Serikat dan masif ada di desa-desa. Jaringan rumah sakit terbesar di kota Washington yaitu Group Health Co-operative (GHC) ternyata adalah juga koperasi milik warga kota mereka.

 

“Saya melihat paradigma penyusun RUU ini sudah keblinger. Seperti misalnya posisikan koperasi hanya sebagai penerima akses kredit dari  perbankan. Pelecehan ini namanya. Masalahnya selama ini kelembagaan keuangan koperasi itu kalah jauh dengan perbankkan swasta dan milik negara karena mereka tidak dijamin melalui lembaga penjaminan, dieliminasi dari UU Bank Indonesia dan UU Perbankkan. Tidak pernah diberikan privelege kebijakan yang sama seperti kebijakan talangan atau bail out ketika hadapi krisis, tidak diberikan dana penempatan pemerintah, subsidi bunga bagi bank, dan lain sebagainya kok. RUU ini sengaja mengkerdilkan koperasi melempar koperasi keluar dari lintas bisnis modern. RUU ini harus dikoreksi secara mendasar,” jelasnya.    

 

Untuk diketahui, RUU Perkoperasian merupakan salah satu RUU yang menjadi prioritas DPR untuk disetujui menjadi undang-undang tahun ini. Di samping RUU Perkoperasian, ada RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Lalu, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kemudian, RUU tentang Ekonomi Kreatif.

 

"Dalam mengemban amanat rakyat, DPR akan terus bekerja sampai akhir, sampai masa persidangan terakhir nanti akan ditutup," kata Bambang Soesatyo dalam pidatonya di rapat paripurna pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019 - 2020 dalam rangka Penyampaian Pidato Presiden RI mengenai RUU APBN tahun anggaran 2020 di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Jumat (16/8) lalu.

 

Tags:

Berita Terkait