Draf RUU Perpajakan: Penyidikan Hanya Dilakukan Oleh PPNS DJP
Berita

Draf RUU Perpajakan: Penyidikan Hanya Dilakukan Oleh PPNS DJP

Rencana pengenaan pajak terhadap reksadana yang tercantum dalam draf RUU Perpajakan ditentang.

CR-2
Bacaan 2 Menit
Draf RUU Perpajakan: Penyidikan Hanya Dilakukan Oleh PPNS DJP
Hukumonline

 

Pajak reksadana

Pada kesempatan yang sama, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) menolak rencana pemerintah mengenakan pajak reksadana pada perubahaan Undang-Undang Perpajakan. APEI menilai hal ini akan mengurangi likuiditas yang dibutuhkan negara maupun perusahaan mendapatkan pendanaan bagi obligasi Surat Utang Negara (SUN) maupun rencana pengembangan perusahaan.

 

"Yang paling saya tentang dari RUU Perpajakan itu, saya lihat ada rencana reksadana mau dikenakan pajak," kata Ketua Umum APEI Avi Y Dwipayana.

 

Dia menilai rencana pengenaan pajak atas reksadana terlalu dini karena reksadana di Indonesia baru mulai 1994 atau 1995. Padahal, lanjut dia, jumlah reksadana saat ini masih kecil dibandingkan uang yang beredar di Indonesia. Sedangkan bank baru dikenakan pajak (atas bunga) pada 1994 setelah berpuluh-puluh tahun beroperasi.

 

"Saat ini reksadana di Indonesia masih dalam tahap awal dan jumlahnya masih kecil, sekitar Rp 78 triliun dari total uang yang beredar di Indonesia sebesar Rp 900 triliun. Padahal reksadana masih perlu dikembangkan untuk meningkatkan likuiditas di pasar. Reksadana perlu terus dikembangkan untuk tingkatkan likuiditas bagi obligasi pemerintah maupun obligasi koperasi," kata Avi.

 

Dia khawatir rencana pemerintah mengenakan pajak pada reksadana akan menghambat pertumbuhan reksadana yang likuiditasnya dibutuhkan pemerintah. Padahal saat ini investasi reksadana nilainya sudah turun menjadi Rp 78 triliun dari sebelumnya Rp 110 triliun.

 

Mengenai kekhawatiran Dirjen Pajak Hadi Purnomo terhadap asal dana yang dimasukkan ke reksadana tersebut, Avi menyatakan dana yang dikelola reksadana adalah dana deposito dari bank. Jika ada kekhawatiran mengenai pencucian uang, pemerintah bisa bekerjasama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) karena Indonesia punya undang-undang anti pencucian uang.

 

"Kita juga melakukan assessment (pemeriksaan). Kalau uang itu mencurigakan kita laporkan, dan Dirjen Pajak bisa bekerjasama dengan PPATK," kata dia.

Rencana pemerintah mengubah UU Perpajakan termasuk mengubah pasal-pasal yang berkaitan dengan penyidikan. Sebagai contoh dalam Pasal 44 ayat 1 yang semula menyebutkan bahwa penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dilakukan PPNS di lingkungan DJP diusulkan untuk diubah menjadi penyidikan tindak pidana hanya dilakukan PPNS di lingkungan Ditjen Pajak (DJP). Demikian salah satu poin perubahan UU Perpajakan yang terungkap dalam Lokakarya Tinjauan Rancangan Perubahan UU Perpajakan, yang diadakan oleh Balitbang Partai Golkar, Sabtu (16/7).

 

Poin perubahan lain adalah pada Pasal 44 ayat 2. Usulan perubahan berkaitan dengan wewenang penyidik yang dapat melakukan penyitaan barang bergerak maupun tidak bergerak dan memblokir rekening pihak yang diduga melakukan atau terlibat tindak pidana perpajakan, dan pada ayat 4 disebutkan dalam menjalankan kewenangannya, penyidik dapat meminta bantuan aparat penegak hukum lain. Alasan perubahan ini untuk meningkatkan kepastian hukum dalam penyidikan dan memberikan perlindungan bagi Wajib Pajak agar tidak semua aparat penyidik melakukan penyelidikan dalam kasus yang sama.

 

Selanjutnya, Pasal 44B yang menyatakan 'penghentian penyidikan oleh Jaksa Agung atas permintaan Menteri Keuangan' diusulkan menjadi 'Batas waktu penetapan penghentian penyidikan oleh Jaksa Agung paling lama enam bulan sejak tanggal Surat Permintaan dari Menteri Keuangan.'

 

Sementara untuk pidana, pada pasal 39A ayat 1 diubah menjadi 'setiap orang yang dengan sengaja menerbitkan, menggunakan, menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya akan dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi empat kali jumlah pajak dalam faktur pajak atau bukti pemotongan/pemungutan.'

 

Mengenai perubahan ini, Dirjen Pajak Hadi Purnomo yang hadir pada kesempatan itu menyatakan dirinya tidak berhak berkomentar karena dirinya hanya pelaksana. Saat ini draf RUU Perpajakan sudah berada di tim review yang dibentuk Departemen Keuangan dengan salah satu anggotanya Bambang Subianto, mantan menteri keuangan."Tanya saja ke Bambang," kata Hadi.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info