Airlangga yang menjabat Ketua Umum Partai Golkar itu menilai pembahasan RUU Cipta Kerja nantinya bersifat dinamis. Pemerintah, kata Airlangga, mendorong jadwal pembahasan RUU sesuai klaster dengan merujuk pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku yakni UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan.
Di ujung rapat, Supratman menegaskan terkait penolakan dan penundaan pembahasan RUU Cipta Kerja bergantung dari pengiriman anggotanya ke Panja. Dia menilai pandangan F-PKS dan Demokrat masih bersifat saran. Sebaliknya, sebagian besar fraksi partai di Baleg memberi persetujuan untuk membentuk Panja. Artinya, pembahasan terus berlanjut ke tahap selanjutnya
“Tidak ada satu pun fraksi yang menolak pembentukan Panja. Menyangkut soal pembahasannya yang mereka tolak itu kan nanti belum diputus kapan akan dibahasnya,” kata politisi Partai Gerindra itu.
















