Di sela-sela penyelidikan Tim BLBI II, Artalyta beberapa kali datang ke gedung bundar Kejagung. Menurut Sugiyo, staff Kasubag Kejagung, Artalyta datang ke lantai tiga. Di lantai itu terdapat ruangan Urip selaku Kasubdit Tindak Pidana Ekonomi. Sugiyo menyatakan ia pernah melihat pengawal Artalyta berdiri di depan pintu ruangan Urip. Menurutnya, Artalyta sudah tiga kali menyambangi gedung bundar dengan mobil Toyota Alphard warna hitam.
Tapi hal itu dibantah Artalyta. Ia mengaku hanya dua kali mendatangi Kejagung. "Kemas satu kali, Dirdik satu kali," terang wanita kelahiran Lampung ini. Kemas yang dimaksud adalah Kemas Yahya Rahman -saat itu menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Sedangan dirdik adalah M. Salim, mantan Direktur Penyidikan Jampidsus yang juga atasan langsung Urip.
Dalam dakwaan disebutkan, Artalyta bertemu dengan M. Salim pada 28 Desember 2007. Pertemuan itu bertujuan untuk mencari informasi perkembangan hasil penyelidikan BLBI II. Sebelumnya, Sjamsul mendapat panggilan kedua melalui surat tanggal 10 Desember 2007.
Sjamsul tidak pernah memenuhi panggilan Kejagung, meskipun sudah tiga kali dilayangkan surat panggilan. Terakhir surat panggilan bernomor B-06/F.2/Fd.1/01/2008 tertanggal 7 Januari 2008 dijawab oleh pengacara Sjamsul. Dalam surat yang ditandatangani Kuasa Hukum Sjamsul, Maqdir Ismail dan Eri Hertiawan, Sjamsul diberitakan tidak bisa menghadiri panggilan karena sedang berobat ke luar negeri. Anehnya, surat itu tidak disertai keterangan dari dokter.
"Jangan Berbicara di Luar"
Menurut Hendro sebenarnya saat itu Tim tidak mempercayai alasan tersebut. Namun, Tim juga dalam keadaan bingung. Pasalnya, pemeriksaan baru tahap penyelidikan, sehingga Tim tidak bisa melakukan upaya paksa terhadap Sjamsul. Karena itu Tim menunggu instruksi dari pimpinan.
Hasilnya, pada gelar perkara tanggal 19 Februari 2008, kasus penyelidikan BLBI II dihentikan. Penyelesaian selisih utang Sjamsul disarankan Kejagung lewat jalur perdata. Hendro menerangkan hasil ekspos ketiga ditemukan adanya wanprestasi pada artikel 24, 49, 53 MSAA. Selain itu, ada kekurangan pemenuhan kewajiban pemegang saham senilai Rp4,758 triliun dan itu harus ditagihkan.
"Dalam ekspos kita sajikan aspek pidana dan perdata, karena aspek pidana menemukan kendala-kendala, setelah tu Jaksa Agung menyampaikan pendapat bahwa kasus akan diselesaikan melalui instrumen perdata," imbuh Yunita.
















