Dua Jaksa Bercerita Soal Penghentian Kasus BLBI II
Berita

Dua Jaksa Bercerita Soal Penghentian Kasus BLBI II

Hasil ekspos kasus BLBI II yang semula menemukan adanya indikasi korupsi, berujung pada penghentian penyelidikan. Alasannya, jaksa kesulitan mengungkap kasus itu dari sisi pidana lantaran aktor utamanya, Sjamsul Nursalim, selalu mangkir saat dimintai keterangan.

Mon
Bacaan 2 Menit

Hal itu sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yunita Nomor 97. Dalam BAP tersebut, penyidik KPK sempat mengajukan pertanyaan tentang kemungkinan ada arahan lain terkait keperdataan dalam kasus BLBI dari pimpinan Kejagung. Menurut Yunita, pada ekspos ketiga, Jaksa Agung sempat menanyakan, apakah ada anggota Tim yang berpendapat kalau kasus ini ada unsur pidananya. Setelah tidak ada yang menjawab, Jaksa Agung lantas memerintahkan kepada anggota Tim untuk tidak berbicara di luar, bahwa kasus tersebut ada unsur pidananya. Karena semua peserta ekspos sepakat bahwa kasus ini bisa ditindaklanjuti perdata.

Dalam BAP Hendro No 46 yang dibacakan di persidangan disebutkan, Tim penyelidik pada ekspos ketiga akhirnya memfokuskan aspek perdatanya. Alasan petunjuk Jaksa Agung tanggal 9 Januari 2008 memerintahkan Tim untuk memperdalam aspek perdata kasus BLBI II. Upaya pidana akan sulit dilakukan, sebab ada payung hukum yang mengharuskan pemerintah melaksanakan MSAA secara konsisten. Tim berpendapat, pada kenyataannya upaya pidana tidak dapat dilaksanakan selama TAP MPR yang terkait penyelesaian BLBI, UU Propernas, Inpres No 8/2002 dan analisa Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) tetap sebagai hukum positif.

Ketika Hakim Anggota Andi Bachtiar bertanya mengapa Tim bisa mengambil kesimpulan tanpa mendengarkan keterangan dari Sjamsul, baik Hendro dan Yunita tidak bisa menjelaskannya. "Itu salah satu kendala kita," kata Yunita.

"Apakah saudara percaya pada surat keterangan pengacara Sjamsul, padahal tidak ada keterangan resmi dari dokter?" tanya Andi. Hendro menjawab tidak percaya. "Lalu mengapa kesimpulan penghentian penyelidikan tetap diambil?" Andi kembali bertanya. Baik Hendro maupun Yunita hanya terdiam, seakan ada beban yang memaksa keduanya untuk tidak menjawab pertanyaan hakim.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info