Dua Jaksa Senior Tersandung Kasus Gayus
Berita

Dua Jaksa Senior Tersandung Kasus Gayus

Mereka hanya dicopot dari jabatan fungsional. Dianggap bertanggung jawab atas penanganan perkara Gayus.

Rfq
Bacaan 2 Menit
Cirus Sinaga (paling kanan), jaksa senior yang tersandung kasus Gayus.<br>Foto: Sgp
Cirus Sinaga (paling kanan), jaksa senior yang tersandung kasus Gayus.<br>Foto: Sgp

Belum lama mendapat promosi menjadi Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Cirus Sinaga menerima kenyataan pahit. Jaksa yang ‘berhasil’ memasukkan Antasari Azhar ke penjara itu dicopot dari jabatannya. Cirus tidak sendiri. Kejaksaan Agung juga mencopot Poltak Manullang. Seperti Cirus, Poltak juga bari dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku.

 

Pencopotan Cirus dan Poltak merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan Tim Pengawas Fungsional yang dibentuk Jaksa Agung sejak kasus pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan meledak. Tim dipimpin Sutan Burhanuddin, Inspektur Pidsus pada Jamdatun, itu menilai Cirus dan Poltak bertanggung jawab atas carut marut dakwaan terhadap Gayus, sehingga pegawai Ditjen Pajak itu lolos dari vonis hakim.

 

Ketika perkara Gayus ditangani, Poltak menjabat sebagai Direktur Prapenuntutan (Dirpratut), sedangkan Cirus adalah ketua tim jaksa peneliti. “Pejabat yang bertanggungjawab adalah Dirpratut saat itu Poltak Manulang dan sekarang Kajati Maluku dan saudara Cirus Sinaga ketua tim jaksa peneliti dan ketua tim penuntut umum yang sekarang menjabat Aspidsus di Kejati Jawa Tengah,” jelas Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Hamzah Tadja di Jakarta, Kamis (08/4).

 

Sebenarnya ada jaksa lain yang ikut diperiksa dalam perkara Gayus. Bahkan Kejaksaan menggagas kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak sinyalemen jaksa menerima aliran uang dari Gayus. Hamzah mengaku ada beberapa jaksa yang berperan membuat surat dakwaan terhadap Gayus tidak cermat. Tetapi Cirus dan Poltak dianggap paling bertanggung jawab.

 

Kepada kedua jaksa senior tersebut, jelas Hamzah, akan dikenakan sanksi disiplin kepegawaian. Cirus dan Poltak dianggap menabrak Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980, khususnya pasal 2 huruf f, g, dan h, serta pasal 3 ayat (1) huruf a. Keduanya dibebaskan dari jabatan. “Keduanya dibebaskan sementara dari jabatan,” tandas Hamzah.

 

Berdasarkan hasil eksaminasi, ada ketidakcermatan dalam menangani kasus Gayus mulai prapenuntutan hingga penuntutan di pengadilan. Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan ketidakcermatan bisa timbul karena lalai, sengaja atau ada kepentingan. Setelah ditelusuri lebih jauh, kata Hamzah Tadja, jaksa sengaja tidak menindaklanjuti dugaan korupsi terhadap Gayus. Padahal faktanya, polisi menyidik perkara korupsi, selain penggelapan dan pencucian uang. Pasal korupsi hilang di tangan jaksa.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info