Dua Jenis Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Kolom

Dua Jenis Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Batu uji kualifikasi pelanggaran HAM atau pelanggaran HAM yang berat adalah aspek substansi dan aspek prosedur.

Bacaan 7 Menit

Suatu penyelidikan non-proyustisia berbasiskan mandat UU 39 Tahun 1999 tidak untuk menyimpulkan peristiwa itu sebagai pelanggaran HAM yang berat atau bukan. Sebab basis legalitas, lingkup, dan fokusnya tidak dimaksudkan untuk itu. Penentuan suatu peristiwa sebagai pelanggaran HAM yang berat atau bukan harus dipastikan melalui penyelidikan proyustisia berbasiskan mandat UU 26 Tahun 2000 dan merujuk SOP khusus tentang itu.

Sekiranya penyelidikan pelanggaran HAM (non-proyustisia) menemukan indikasi awal terjadi pelanggaran HAM yang berat, tidak dapat langsung menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM yang berat. Aspek substansi dan aspek prosedur penyelidikan pelanggaran HAM yang berat (proyustisia) harus dipenuhi dahulu sebelum sampai pada kesimpulan itu. Maka penyelidikan atas peristiwa itu perlu ditingkatkan menjadi penyelidikan pelanggaran HAM yang berat (proyustisia) agar dapat dipastikan sebagai pelanggaran HAM yang berat atau bukan.

Jika aspek substansi dan aspek prosedur ini dipedomani sebagaimana mestinya, miskonsepsi dan polemik tentang suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM (non-proyustisia) atau pelanggaran HAM yang berat (proyustisia) sebetulnya tidak perlu terjadi.[]

*)Munafrizal Manan adalah Wakil Ketua Komnas HAM RI; Alumnus Universiteit Utrecht dan The University of Melbourne.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait