Dua Partner Baru Perkuat Armada NahR Murdono Law Office
Terbaru

Dua Partner Baru Perkuat Armada NahR Murdono Law Office

Kantor hukum ini semakin memperkuat eksistensinya dengan kehadiran dua partner baru: Fajar Ardianto dan Arif Wicaqsana.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 5 Menit

 

“Besar atau kecil nilai transaksi, harus diselesaikan dengan sepenuh hati. Kami pernah menangani sengketa kepemilikan aset salah satu BUMN. Nilainya mungkin tidak terlalu besar. Namun, yang menarik, prosesnya melibatkan banyak saksi ahli dan lawannya juga all out. Itu menjadi hal yang menarik. Semakin rumit, semakin menarik,” ucap Fajar.

 

Menjadi Ikan Besar di Kolam Kecil

Beberapa bulan setelah Fajar, Arif Wicaqsana bergabung dengan MLO. Mulanya, Lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran ini mendapatkan informasi dan rekomendasi mengenai MLO dari kolega Managing Partner MLO, Dony Murdono. Meski baru buka dan sedang berkembang, Arif menyadari ada peluang bagus untuk mengembangkan diri.

 

Menyadari ada ‘kesempatan berbeda’ yang ditawarkan MLO, Arif ingat kata-kata orang tuanya: ‘kamu ingin jadi ikan besar di kolam kecil, atau ikan kecil di kolam besar?’

 

Arif ingin jadi ikan yang besar. Maka dengan niat yang penuh, Arif mengajukan diri. Setelah satu pertemuan, ia resmi bergabung dengan MLO. 12 tahun berselang, Arif telah berpraktik di berbagai sektor bisnis dengan keahlian utama general corporate, transaksi dan restrukturisasi perusahaan, investasi, pengadaan, kelistrikan, dan proyek rekayasa, pengadaan dan konstruksi.  

 

Niche kami memang di bidang energi. Namun, tidak melulu di sektor itu. Kami tidak menutup diri dan terbuka untuk perkembangan bidang usaha yang lain. Hal yang saya sukai, di MLO, kami tidak pernah diberi ‘barang’ yang sama. Pekerjaan tidak robotik. Ada tuntutan untuk berpikir, mengerjakan transaksi berbeda dengan tingkat kerumitan yang berbeda pula. Dengan demikian, analisisnya jadi semakin tajam,” ujar Arif.

 

Pun itu sebabnya, bagi Arif, semua transaksi yang pernah ia tangani di MLO punya keunikan dan tantangannya masing-masing. Pada praktiknya, satu transaksi yang sama belum tentu dapat diselesaikan dengan cara yang sama. Perbedaan kondisi, peraturan yang saat itu sedang berlaku, hingga karakter klien rupanya juga berdampak pada kompleksitas transaksi yang harus dihadapi.

 

Maka ketika dokumen penyelesaian transaksi ditandatangani oleh klien maupun counter part, ada kepuasan tersendiri yang muncul dalam hati setiap konsultan hukum. Ia merasa sudah berhasil membantu klien; bahkan meskipun kecil—juga mungkin sudah berkontribusi terhadap perkembangan satu area praktik yang bersangkutan.

Tags: