Dua Pejabat Bea Cukai Jadi Terdakwa di Pusaran Kasus Importasi Barang E-Commerce
Terbaru

Dua Pejabat Bea Cukai Jadi Terdakwa di Pusaran Kasus Importasi Barang E-Commerce

Perkara bermula dari hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan KPU Bea dan Cukai Type C Soetta dan ditemukan 40 dokumen CN yang tidak sesuai dengan berat, jumlah, dan jenis barang. Sehingga data yang disampaikan pada dokumen tidak sesuai dengan fisik barang sesungguhnya.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi pemerasan. HOL
Ilustrasi pemerasan. HOL

Dua pejabat Bea Cukai Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Dan Cukai Type C Soekarno Hatta yakni Qurnia Ahmad Bukhori (QAB) dan Vincentius Istiko Murtiadji (VIM) terseret dalam pusaran kasus pemerasan. QAB dan VIM diduga melakukan pemerasan terhadap PT Sinergi Karya Kharisma (PT SKK) dan PT Eltida Sarana Logistik (ESL) dan mendapat keuntungan sebesar Rp3,5 miliar dalam periode 2020-2021.

PT SKK merupakan perusahaan jasa titipan (JST) dan importir yang berafiliasi dengan salah satu platform e-commerce terbesar di Indonesia, Shopee. Perkara bermula ketika Kepala KPU Bea Cukai Type C Soekarno Hatta Finari Manan (FM) mengeluarkan surat tertanggal 19 Mei 2020 dengan Nomor S.329/KPU.03/2020 terkait permintaan data transaksi PT Shopee Indonesia atas impor barang kiriman PT SKK.

Dalam surat yang ditujukan kepada Shopee tersebut, disampaikan bahwa pada periode April-Mei 2020 KPU Bea Cukai Tipe C Soetta melakukan pemeriksaan fisik atas barang kiriman Shopee yang terkena jalur merah dan dokumennya diajukan oleh  PT SKK. Dari hasil pemeriksaan fisik tersebut ditemukan 40 dokumen CN yang tidak sesuai dengan berat, jumlah, dan jenis barang. Sehingga data yang disampaikan pada dokumen tidak sesuai dengan fisik barang sesungguhnya.

Baca:

Surat itu pula yang diduga menjadi latar belakang pemerasan terhadap PT SKK. Dalam persidangan yang digelar beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Serang - Banten, VIM selaku Kepala Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai II di Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean Bandara Soetta mengaku menerima dana dari PT SKK dalam 12 kali transaksi atas perintah QAB selaku atasannya. Namun QAB mengaku tak pernah menerima aliran dana tersebut, diperkuat oleh bukti di persidangan.

Memasuki sidang keempat, FM hadir sebagai saksi. Salah satu kesaksian FM adalah dirinya mengaku pernah bertemu petinggi perusahaan jasa importasi PT Sinergi Karya Kharisma (PT SKK) sebelum kasus tuduhan pemerasan oleh bawahannya terungkap ke publik. Tiga petinggi di PT SKK yakni Arif Agus Harsono (Soni), Direktur Utama PT SKK, Syamsul Syah Alam (Jimbo), Komut PT SKK, dan Edy Setyo, Direktur PT SKK. Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo, dengan anggota Nofalinda Arianti dan H. Ibnu Anwaruddin.

Saat dikonfirmasi, kuasa hukum QAB, Bayu Prasetyo menilai perkara yang diuduhkan kepada kliennya terkesan dipaksakan. Hal ini mengingat tak ada bukti pemerasan atau pengancaman yang dilakukan kliennya kepada pelapor.

Tags:

Berita Terkait