Dua Permohonan PKPU Terhadap Lion Air Kandas
Berita

Dua Permohonan PKPU Terhadap Lion Air Kandas

Lion Air menyambut baik putusan PN Niaga tersebut.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Dalam petitum, pemohon meminta majelis hakim mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU dan menyatakan Termohon PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; menetapkan Termohon PKPU berada dalam PKPU Sementara untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak dikeluarkannya putusan atas Permohonan PKPU ini; dan menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU terhadap Termohon PKPU.

Menunjuk dan mengangkat David M. L. Tobing, Januardo Sulung P. Sihombing, dan Willing Learned sebagai Tim Pengurus untuk mengurus harta Termohon PKPU dalam hal Termohon PKPU dinyatakan dalam PKPU Sementara dan/atau mengangkat sebagai Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan pailit. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon PKPU; atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara ini mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Permohonan PKPU ini pun, juga ditolak oleh majelis hakim PN Jakpus. Majelis hakim yang terdiri dari Dulhusin sebagai hakim ketua, Agung Suhendro dan Makmur masing-masing sebagai hakim anggota, menolak permohonan PKPU terhadap Lion Air. Adapun amar putusan tertanggal 1 Oktober 2020 ini berbunyi, menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dari Pemohon; menghukum Pemohon Untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.411.000,00 (satu juta empat ratus sebelas ribu rupiah).

Saat dihubungi oleh Hukumonline, Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, mengaku mengapresiasi dan menyambut baik putusan PN Pusat terkait perkara PKPU yang menimpa pihaknya. “Lion Air menyambut baik atas putusan pengadilan tersebut,” katanya.

Dalam hal ini, Danang juga menyatakan bahwa Lion Air telah menyelesaikan kewajiban kepada pemohon serta kreditur lainnya dengan menitipkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Secara resmi, Lion Air telah menjalankan putusan dimaksud dan pengesahan atas konsinyasi tersebut telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Lion Air dalam operasional patuh dan tunduk terhadap ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait