Dua Perppu Ini Jadi Prioritas Legislasi DPR Tahun 2015
Utama

Dua Perppu Ini Jadi Prioritas Legislasi DPR Tahun 2015

Selain pembahasan dua Perppu menjadi UU, penetapan APBN-P 2015 juga jadi prioritas dewan agar bisa diselesaikan tahun ini.

Oleh:
FAT/RFQ
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Setidaknya terdapat dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang menjadi prioritas DPR untuk selesai dibahas tahun 2015. Kedua Perppu itu adalah Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Pilkada). Serta Perppu No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Ketua DPR Setya Novanto dalam pidato pembukaan masa persidangan II tahun 2014-2015 mengatakan, pembahasan kedua Perppu tersebut menjadi UU penting sebagai bentuk persiapan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. “Karena tahun 2015 kita harus mempersiapkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dengan baik melalui aturan hukum yang pasti,” katanya di Komplek Parlemen di Jakarta, Senin (12/1).

Selain kedua Perppu tersebut, lanjut Setya, RUU APBN-P 2015 juga masuk menjadi prioritas DPR. Atas dasar itu, sedikitnya terdapat tiga RUU yang dapat diselesaikan DPR pada masa sidang II ini. “Yaitu dua penetapan Perppu menjadi UU dan satu penetapan APBN-P tahun anggaran 2015,” kata politisi Partai Golkar itu.

Terkait hal ini, Setya menambahkan, dewan meminta pemerintah untuk segera menyampaikan RAPBN-P 2015. Menurutnya, pengajuan RAPBN-P 2015 tidak dapat dilepaskan dari keberadaan APBN 2015 yang disusun pada masa peralihan pemerintahan terdahulu.

Ia mengatakan, pembahasan RAPBN-P 2015 ini merupakan bentuk DPR dalam memberikan ruang bagi pemerintahan baru dalam memasukkan program-program prioritas yang dilaksanakan tahun 2015. Meski menjadi prioritas tahun 2015, Setya berharap, komisi-komisi di DPR dapat mengkritisi RAPBN-P yang diajukan tersebut.

“Terutama yang terkait dengan kebijakan peningkatan penerimaan pajak, belanja modal untuk infrastruktur dan pengurangan defisit anggaran,” kata Setya.

Selain itu, terdapat dua RUU yang menjadi penting bagi DPR untuk segera dibahas. Yakni, RUU KUHP dan RUU KUHAP. Berdasarkan dari pengalaman DPR periode sebelumnya, lanjut Setya, jumlah RUU yang dapat diselesaikan dalam satu tahun berkisar antara 20 sampai 30 RUU.

Atas dasar itu, penyusunan jumlah RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019 yang realistis adalah sekitar 100-150 RUU. “Hal ini perlu menjadi pertimbangan DPR dan Pemerintah dalam menetapkan Prolegnas,” kata Setya.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Totok Daryanto, mengatakan Perppu Pilkada cenderung disetujui dewan. Menurutnya, setelah kedua Perppu tersebut disetujui, maka DPR bersama Pemerintah akan menyusun Prolegnas lima tahunan dan selanjutnya disahkan dalam sidang paripurna.

Atas dasar itu, ia berharap, seluruh komisi dan anggota DPR yang ingin mengusulkan RUU untuk segera diajukan. RUU yang menjadi inisiatif DPR berada di bawah koordinasi Baleg. Sedangkan RUU yang menjadi inisiatif pemerintah berada di bawah koordinasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Nanti bersama-sama dengan Baleg, Kemenkumham menyusun Prolegnas itu untuk disahkan dalam paripurna,” kata Totok.

Salah satu RUU yang menjadi prioritas tahun 2015, Totok melanjutkan, adalah RUU KUHP. Sedangkan RUU lain seperti RUU Partai Politik, RUU Pemilu dan RUU Pilkada, Baleg menunggu masukan dari Komisi II yang membidangi hal tersebut.

“Jadi UU politik selalu dimasukkan pada periode DPR. Ada UU Parpol, UU Pemilu, UU Pilkada dan UU politik lainnya. Tapi kita menunggu dulu dari Komisi II yang membidangi itu,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait