Dua Persoalan Ini Dinilai Hambat Perkembangan Industri Digital
Berita

Dua Persoalan Ini Dinilai Hambat Perkembangan Industri Digital

Namun, BKPM berkomitmen mendukung penyederhanaan regulasi pada industri digital ini. Sebab, industri digital termasuk dalam dua besar realisasi investasi asing tertinggi dalam empat tahun terakhir.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Kebijakan tersebut menimbulkan penolakan dari para pelaku usaha industri digital karena menghambat kegiatan industri bisnis mereka. Hingga akhirnya, pemerintah daerah memperbolehkan kembali penggunaan virtual office untuk domisili perusahaan dengan penambahan persyaratan-persyaratan tertentu.

 

Namun, penggunaan virtual office dinilai masih terbatas bagi perusahaan startup. Sebab, virtual office tidak dapat digunakan sebagai pengurusan surat izin usaha perdagangan (SIUP) di Kementerian Perdagangan. SIUP tersebut merupakan legalitas untuk mendirikan badan usaha disertai domisili alamat lengkap kantornya.

 

Persoalan lain yang dinilai masih menghambat industri digital adalah penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Saat ini, kata Nico, sumber daya manusia (SDM) dalam negeri belum cukup memenuhi permintaan tenaga kerja yang kompeten di bidang teknologi. Faktanya, kata Nico, sebagian besar perusahaan startup menggunakan TKA untuk mengembangkan bisnisnya.

 

“Beberapa diskusi dengan investor dan pelaku startup, mereka kesulitan mendapatkan talent (keahlian) SDM dalam negeri yang ahli dalam coding .Sehingga, terpaksa menggunakan tenaga kerja asing. Pemerintah seharusnya mesti tegas mau seberapa kuat dan longgar mengenai aturan TKA,” kata Nico.

 

Meski begitu, dia mengapresiasi upaya pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA yang memudahkan perizinan dalam penggunaan TKA. Namun, menurut Nico, pemerintah juga seharusnya fokus meningkatkan SDM dalam negeri agar memiliki kompetensi di bidang teknologi digital.

 

“Pemerintah harus beri pelatihan bagi SDM dalam negeri. Pelatihan tersebut enggak harus dalam degree formal, tetapi cukup pendidikan vokasi yang hanya butuh waktu satu tahun,” saran Nico.

 

Sementara itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Thomas Trikasih Lembong mengatakan pihaknya berkomitmen mendukung penyederhanaan regulasi pada industri digital. Pasalnya, industri digital termasuk dalam dua besar realisasi investasi asing tertinggi dalam empat tahun terakhir.

 

“Sektor e-commerce dan digital ekonomi adalah yang menyelamatkan FDI (foreign direct investment) saat ini dengan nilai kedua paling besar. Lima tahun lalu investasi di sektor ini hampir nol, tapi sekarang justru investasi FDI-nya sekitar US$ 2-5 miliar per tahun. Kami perkirakan 5-7 tahun ke depan industri ini akan jadi tulang punggung ekonomi Indonesia. Kami wajib kawal sejauh mungkin,” kata Thomas.

Tags:

Berita Terkait