Dua Pertimbangan MA Ubah Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup
Terbaru

Dua Pertimbangan MA Ubah Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup

KUHP Nasional memandang pidana mati bukan pidana pokok, sehingga politik hukum pemidanaan di Indonesia bergeser dari retributif menjadi rehabilitatif. Ferdy Sambo dianggap telah mengabdi sebagai anggota Polri sekitar 30 tahun.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Dengan demikian, penjatuhan pidana terhadap Ferdy Sambo dalam perkara tersebut harus mempertimbangkan berbagai aspek baik filosofis, sosiologis, dan normatif hingga dirasakan adil dan bermanfaat tak hanya bagi korban/keluarganya juga terdakwa dan masyarakat pada umumnya. Tentu saja dengan menjunjung tinggi nilai-nilai hukum yang berkeadilan.

Kedua, judex jurist mempertimbangkan Pasal 8 ayat (2) UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyebutkan, “Dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa”. Riwayat hidup dan keadaan sosial terdakwa juga tetap harus dipertimbangkan.

Sebab, saat menjabat sebagai anggota Polri dengan jabatan terakhir Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam), Ferdy Sambo pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakan hukum di tanah air. Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri sekitar 30 tahun, dan telah tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan.

“Sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana,” begitu bunyi sebagian pertimbangan putusan.

Berdasarkan berbagai pertimbangan hukum itulah serta dikaitkan dengan keseluruhan fakta hukum, majelis kasasi menilai demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, maka pidana mati yang telah dijatuhkan judex facti perlu diperbaiki dengan pidana penjara seumur hidup.

Tags:

Berita Terkait