7 Isu Hukum dalam Eksaminasi Putusan Ferdy Sambo
Utama

7 Isu Hukum dalam Eksaminasi Putusan Ferdy Sambo

Eksaminasi ini berdasarkan dokumen resmi putusan dan berkas perkara di pengadilan negeri.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Para pembicara di acara bedah buku Eksaminasi Putusan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Yogyakarta, Jumat (9/6/2023). Foto: AJI
Para pembicara di acara bedah buku Eksaminasi Putusan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Yogyakarta, Jumat (9/6/2023). Foto: AJI

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah divonis bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana kepada Joshua Hutabarat dan juga Obstruction of Justice dalam kasus tersebut. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pidana mati, hukuman maksimal dalam perkara tersebut. Vonis itu pun diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Atas vonis mati tersebut, sejumlah akademisi melakukan ekseminasi atas putusan Ferdy Sambo dan hasilnya ada 7 poin isu hukum mengenai hal tersebut. Hal itu disampaikan Mahrus Ali, Pakar Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) sekaligus Editor dari buku berjudul Pidana Mati Berdasarkan Asumsi, Kajian Putusan Perkara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Eksaminator dalam putusan ini pun bukan orang sembarangan, sebut saja Prof. Marcus Priyo Gunarto, Prof. Eddy OS. Hiariej, Prof. Amir Ilyas, Prof Koentjoro, Chairul Huda, Mahmud Mulyadi, Rocky Marbun dan Agustinus Pohan. Nama-nama diatas adalah para ahli hukum pidana dan satu psikolog yang sudah tidak asing lagi didengar masyarakat umum.

Baca Juga:

Isu hukum yang pertama menurut Mahrus yaitu apakah perbuatan Ferdy Sambo adalah apakah perbuatan Sambo masuk dalam kategori pembunuhan berencana atau tidak. Sebab, hakim dianggap hanya menggunakan keterangan satu saksi yaitu Richard Eliezer yang bertentangan dengan saksi lain di persidangan.

“Apa motif wajib dibuktikan yang jelas bukan unsur, sehingga tidak harus dibuktikan, tapi karena dijatuhkan pidana mati maka pertimbangan harus lengkap,” ujar Mahrus dalam acara bedah buku tersebut di Yogyakarta, Jum’at (9/6/2023).  

Kemudian ada tes psikogi yang dilakukan penyidik, namun hasilnya justru dimentahkan melalui tes poligraf yang menganggap seluruh saksi yang menjalani tes berbohong, kecuali Richard Eliezer. Ada juga mengenai peluru yang bersarang di tubuh alm Brigadir Joshua yang berjumlah tujuh peluru.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait