Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perkuat Vonis Ferdy Sambo dkk
Terbaru

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perkuat Vonis Ferdy Sambo dkk

Dengan putusan banding ini, Ferdy Sambo tetap divonis pidana mati; Putri Candrawathi tetap divonis 20 tahun penjara; Ricky Rizal Wibowo tetap divonis 13 tahun penjara; dan Kuat Maruf tetap divonis 15 tahun penjara. Majelis mempersilakan para terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Terdakwa Ferdy Sambo berdiri saat mendengarkan pembacaan amar putusan pidana mati oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) lalu. Foto: RES
Terdakwa Ferdy Sambo berdiri saat mendengarkan pembacaan amar putusan pidana mati oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) lalu. Foto: RES

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memutuskan permohonan banding yang diajukan empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir J atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang hasil putusan banding digelar di Ruang Kartika, Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan menyampaikan putusan banding PT DKI Jakarta terhadap Ferdy Sambo dan 3 terdakwa lain menguatkan hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga tidak ada vonis hukuman yang berubah dari keempat terdakwa tersebut.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel telah menjatuhkan vonis kepada para terdakwa dalam kasus ini. Misalnya, Ferdy Sambo (FS) mendapat vonis pidana mati pada Senin (13/2/2023) lalu. Lalu, Putri Candrawathi (PC) mendapat pidana 20 tahun penjara; Ricky Rizal Wibowo (RR) mendapat pidana 13 tahun penjara; Kuat Ma’ruf (KM) mendapat pidana 15 tahun penjara; dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) dipidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga:

Terdakwa Ferdy Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. FS juga diyakini telah terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Pada dasarnya, putusan (banding) ini bukan ditolak, permohonan bandingnya itu secara formal diterima karena memenuhi syarat. Secara formal, syarat mengajukan permohonan banding itu sudah terpenuhi," kata Binsar di Gedung PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023) seperti dilansir Antara.  

Binsar menjelaskan permohonan banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf sudah memenuhi syarat permohonan. Namun, PT DKI Jakarta mempertimbangkan hal-hal substansial dari pengajuan banding tersebut. "Secara substansial PT DKI Jakarta sependapat dengan seluruh pertimbangan dari pengadilan negeri untuk para terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf," ujar Binsar.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait