Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perkuat Vonis Ferdy Sambo dkk
Terbaru

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perkuat Vonis Ferdy Sambo dkk

Dengan putusan banding ini, Ferdy Sambo tetap divonis pidana mati; Putri Candrawathi tetap divonis 20 tahun penjara; Ricky Rizal Wibowo tetap divonis 13 tahun penjara; dan Kuat Maruf tetap divonis 15 tahun penjara. Majelis mempersilakan para terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

Pertimbangan PT DKI Jakarta yang menguatkan putusan PN Jaksel juga dipertegas dengan beberapa tambahan pertimbangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi. Diantaranya masalah-masalah yang diungkapkan terdakwa ataupun penasihat hukumnya dalam permohonan bandingnya mengenai alasan-alasan keberatan terhadap putusan PN Jakarta Selatan.

Menurut Binsar, PT DKI Jakarta telah mempertimbangkan putusan hasil banding secara maksimal. Hasil banding tersebut, kata Binsar, dinilai telah memenuhi rasa keadilan sesuai pandangan Pengadilan Tinggi dan harapan masyarakat. "Pada akhirnya disimpulkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI bahwa putusan atau pidana yang dijatuhkan sudah memenuhi rasa keadilan, rasa keadilan sebagaimana yang diharapkan masyarakat," tegasnya.

Dalam putusan banding Ferdy Sambo disebutkan menguatkan putusan PN Jaksel. "Menguatkan Putusan PN Jaksel Nomor 796/PID/2022/PN Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam sidang putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Selanjutnya, putusan banding tersebut disampaikan kepada Penuntut Umum, terdakwa Ferdy Sambo, maupun penasihat hukumnya melalui PN Jaksel untuk diberikan kesempatan melakukan upaya hukum lainnya. "Untuk memberikan kepada pihak-pihak untuk mengajukan upaya hukum berupa kasasi," ujar Singgih usai membacakan putusan.

Putusan banding PT DKI Jakarta juga menguatkan vonis PN Jaksel kepada terdakwa Kuat Ma'ruf. "Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Abdul Fattah dalam sidang pembacaan putusan banding di PT DKI Jakarta.

Karena itu, hukuman yang dijatuhkan kepada Kuat Ma'ruf tidak berubah yakni 15 tahun bui, lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 8 tahun penjara. Putusan ini selanjutnya akan disampaikan kepada penuntut umum dan terdakwa atau penasihat hukumnya melalui PN Jaksel. "Dan akan diberikan hak kepada penuntut umum maupun kepada terdakwa atau penasihat hukum untuk mengajukan kasasi," kata Hakim Abdul Fattah.

Demikian pula, putusan banding terhadap terdakwa Ricky Rizal. "Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Mulyanto dalam sidang hasil banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hal ini berarti, Ricky Rizal tetap divonis hukuman penjara 13 tahun. Amar putusan PT DKI Jakarta ini akan diteruskan kepada penuntut umum melalui PN Jaksel. "Demikian putusan tadi telah ditetapkan dan kami bacakan, kemudian akan disampaikan kepada penuntut umum melalui PN Jaksel untuk kepada penuntut umum maupun terdakwa untuk menggunakan hak-haknya," kata Mulyanto.

Majelis Hakim PT DKI Jakarta pun menguatkan putusan PN Jaksel terkait vonis yang diberikan kepada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi. Dengan demikian, hukuman yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi tetap sama yakni 20 tahun penjara. "Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dinyatakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Ewit Soetriadi saat membacakan amar putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Selanjutnya, hasil putusan Pengadilan Tinggi akan disampaikan kepada PN Jaksel untuk dipergunakan pihak terdakwa guna melakukan upaya hukum lebih lanjut. "Nanti berkas ini dengan putusan-putusannya akan dikirim ke PN Jakarta Selatan, di mana pihak-pihak yang berkepentingan, penuntut umum, maupun penasihat hukum dapat mempergunakan hak-haknya sesuai ketentuan undang-undang," kata Hakim Ewit Soetriadi. 

Tags:

Berita Terkait