Sayangnya, literasi keuangan masyarakat yang rendah sering dimanfaatkan pelaku usaha. “Transparansi dan keterbukaan informasi membantu masyarakat menentukan pilihan produk dan layanan keuangan sesuai kebutuhan. Sedangkan, untuk pelaku usaha, keterbukaan informasi dapat menjadi faktor pendorong meningkatkan kompetisi diantara pelaku usaha dalam menawarkan kualitas produk dan layanan jasa keuangan yang lebih baik,” kata Tirta.
Sebagai bentuk pengawasan, pihaknya akan mendorong agar isi, format, dan cara menjelaskan produk oleh pelaku usaha kepada konsumen dalam kontrak atau perjanjian yang dapat merujuk praktik terbaik internasional.
















