Dua Prinsip Ini Masih Diabaikan Industri Jasa Keuangan
Utama

Dua Prinsip Ini Masih Diabaikan Industri Jasa Keuangan

OJK menganggap penerapan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi produk keuangan dinilai masih rendah. Padahal, sebenarnya penerapan kedua prinsip itu berdampak positif terhadap kepercayaan konsumen terhadap industri jasa keuangan.

CR-26
Bacaan 2 Menit

 

Sayangnya, literasi keuangan masyarakat yang rendah sering dimanfaatkan pelaku usaha. “Transparansi dan keterbukaan informasi membantu masyarakat menentukan pilihan produk dan layanan keuangan sesuai kebutuhan. Sedangkan, untuk pelaku usaha, keterbukaan informasi dapat menjadi faktor pendorong meningkatkan kompetisi diantara pelaku usaha dalam menawarkan kualitas produk dan layanan jasa keuangan yang lebih baik,” kata Tirta.

 

Sebagai bentuk pengawasan, pihaknya akan mendorong agar isi, format, dan cara menjelaskan produk oleh pelaku usaha kepada konsumen dalam kontrak atau perjanjian yang dapat merujuk praktik terbaik internasional.   

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info