Dua Tahun UU Advokat: Memperketat Saringan, Meredam Persaingan
Fokus

Dua Tahun UU Advokat: Memperketat Saringan, Meredam Persaingan

Istilah barrier to entry baru punya arti negatif ketika dimaksudkan untuk mencegah atau mempersulit lahirnya advokat-advokat baru yang akan menjadi saingan. Sebuah ide yang sekadar memikirkannya saja sudah membuat sebal.

Amr/Nay
Bacaan 2 Menit

Untuk yang pertama, Hadi mengatakan bahwa Organisasi Advokat harus memilih kantor-kantor hukum berkualitas untuk dijadikan tempat magang. Sehingga, tujuan dari magang pun bisa dicapai yaitu menciptakan advokat berkualitas.

Untuk materi magang, tambahnya, calon advokat hendaknya mendapat pengalaman terlibat dalam kasus litigasi dan juga non-litigasi. Untuk yang terakhir, Organisasi Advokat harus betul-betul memikirkan bagaimana pelaksanaan magang di wilayah-wilayah yang memiliki sedikit kantor advokat.

Sayangnya, dua tahun telah berlalu tanpa ada kejelasan baik itu soal ujian advokat, pendidikan khusus, serta magang. Organisasi Advokat telah gagal menjalankan tugasnya dalam dua tahun masa transisinya, nilai Hadi. Ia sangat menyayangkan bahwa KKAI dahulu justru memprioritaskan kebijakan pemutihan advokat (daftar ulang advokat) yang notabene demi kepentingan mereka yang telah mengantongi izin, dibandingkan memperjuangkan nasib para calon advokat.

Jika pada waktu-waktu yang lalu masyarakat kerap melihat bagaimana para advokat bertarung satu sama lain demi memperebutkan kedudukan demi ego pribadi atau kelompok masing-masing. Sebuah pertarungan yang akhirnya memecah-belah advokat Indonesia. Kini, masyarakat barangkali sangat menantikan para advokat senior kembali bertarung bukan untuk berebut kedudukan melainkan demi memperjuangkan kepentingan para calon advokat di Indonesia.

Para calon advokat juga tidak harus tinggal diam berharap Peradi akan cukup tanggap terhadap aspirasi mereka. Cerita sukses judicial review yang diajukan dosen-dosen Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) terhadap UU Advokat di penghujung 2004 barangkali bisa dijadikan contoh. Satu pasal UU Advokat telah rontok di lantai Mahkamah Konstitusi. Bukan mustahil, jika suatu hari satu atau lebih pasal lainnya yang dianggap melanggar hak-hak calon advokat juga dicoba untuk diuji di hadapan para hakim konstitusi. Fiat iustica ruat coelum!

Tangga menuju officium nobile:

i.     Sarjana Hukum/Hukum Islam/Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian/Perguruan Tinggi Hukum Militer dan telah berusia minimal 25 tahun [pasal 2 ayat (1) jo. pasal 3 ayat (1) huruf d];

ii.    Mengikuti pendidikan khusus profesi advokat [pasal 2 ayat (1)];

iii.  Lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat [pasal 3 ayat (1) huruf f];

iv.  Magang sekurang-kurangnya dua (2) tahun terus menerus pada kantor Advokat [pasal 3 ayat (1) huruf g].

Tags: