Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dermaga Sabang Divonis Bersalah
Berita

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dermaga Sabang Divonis Bersalah

Keduanya mendapat vonis yang lebih rendah dari tuntutan jaksa.

ANT
Bacaan 2 Menit

Heru juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf b, c, d UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Heru terbukti melakukan beberapa perbuatan yaitu mentransfer harta kekayaan ke penyedia jasa keuangan yang lain, membayarkan atau membelanjakan, menyumbangkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik atas nama sendiri maupun atas nama pihak lain untuk menutupi asal harta kekayaannya.

Sementara, Pejabat Pembuat Komitmen Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Tahun 2006-2011, Ramadhany Ismy juga divonis majelis hakim dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan penggantian kerugian negara Rp3,204 miliar.

"Mengadili, terdakwa Ramadhany Ismy terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan memutuskan terdakwa dipidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim Syaiful Arif dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Putusan tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Ramadhani yang juga mantan Deputi Teknik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) dihukum selama 7 tahun 6 bulan penjara, ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dan penggantian kerugian negara senilai Rp3,204 miliar.

Atas putusan itu, Ramadhany menyatakan menerima. “Alhamdulillah saya tidak banding dan menerima semua keputusan," katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info