Dua oknum wartawan berinisial MD dan DN serta sejumlah oknum anggota LSM diduga membekingi aktivitas pembalakan liar (illegal logging) di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
"Dua oknum wartawan itu sudah kami panggil sebagai saksi terkait kasus ditangkapnya pelaku pembalakan liar, namun mereka belum datang dengan alasan tertentu," kata Kapolres Barito Utara, AKBP Bermen JP Sianturi di Muara Teweh, Rabu (4/4).
Informasi yang didapat wartawan, ada oknum wartawan media cetak lokal harian di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan serta sejumlah oknum anggota LSM membekingi pembalakan liar ini atas "nyanyian" atau pengakuan empat orang pelaku. Keempatnya ditangkap ketika membawa tiga unit truk bermuatan kayu olahan tanpa dokumen di kawasan Kelurahan Jingah pada pada 16 Maret 2012.
Keempat warga Kelurahan Jambu Kecamatan Teweh Tengah itu antara lain, M, JH dan AS. Mereka berkicau lantaran merasa telah memberi upeti puluhan juta rupiah, sebagai jaminan untuk kegiatan membawa kayu tanpa dokumen tersebut.
"Dari nyanyian para pelaku, diketahui oknum wartawan dan LSM yang menerima adalah sebanyak sembilan orang. Dua diantaranya wartawan resmi dan sisanya adalah oknum LSM yang juga merangkap wartawan," ungkap salah seorang wartawan yang mengorek informasi dari para tersangka.
Terpisah, Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Barito Utara, Deni Hariadi, setuju jika pihak kepolisian memproses segera kasus ini hingga ke pengadilan. Sebab, akibat kasus ini kerja para jurnalis khususnya di Muara Teweh terganggu. Apalagi, berdasarkan isu yang berkembang, sejumlah oknum ini dalam meminta jatah mengatasnamakan wartawan dan LSM.
"Saya meminta proses hukum sebab hal itu dilakukan di luar kegiatannya dalam membuat pemberitaan. Malah jika benar dugaan membekingi, itu sudah masuk ranah pidana. Saya setuju jika pihak kepolisian menindaklanjuti kasus ini," ujar Deni.
Seperti diketahui 16 Maret 2012 , jajaran Polres Barito Utra berhasil mengamankan tiga truk bersama sopirnya lantaran mengangkut kayu tanpa domuken. Mereka kepergok petugas dari buru sergap (Buser) Polres setempat dan Polsek Teweh Tengah ketika membawa belasan kubik kayu saat melintas di Pos Polisi Jingah Jalan Muara Teweh-Kandui Kecamatan Teweh Tengah.
Ditangkapnya truk ini saat polisi melakukan operasi rutin di wilayah hukumnya. Penangkapan pertama truk dump dengan nomro polisi DA 9777 BE yang disopiri M (29) warga Kelurahan Lanjas dan truk dump DA 9579 DN dengan sang sopir JH (67) warga Kelurahan Jambu.
Pemilik kayu di ketahui bernama AS (37) dan kayu mau dibawa menuju kota Muara Teweh.
"Setelah didekati tumpukan kayu jenis papan jelas terlihat. Saat ditangkap dan diperiksa sang sopir tak bisa menunjukan bukti ketika diminta surat dokumen asal usul kayu. Dan dari dua truk dump ini anggota polisi berhasil mengamankan + 13 M3 kayu olahan," kata Kaur Ops Reskrim Iptu Gunawan Wibisono.
Pada saat itu polisi kembali berhasil menangkap truk kayu Da 9490 G yang disopiri AM (41) warga Muara Teweh selaku pemilik kayu saat melintas ditempat yang sama. Saat diperiksa truk membawa kayu olahan sekitar enam meter kubik (M3) mau di bawa ke Muara Teweh.
Para tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres setempat guna penyidikan lebih lanjut. "Sekarang para tersangka dan barang bukti sudah kita amankan untuk proses selanjutnya. Saat ini para pelaku kita titipkan di mapolres," katanya.
















