Namun, tidak semua perusahaan melakukan uji tuntas sebelum mengakuisisi tanah. Karena itu, jika setelah transaksi muncul dugaan sengketa, perusahaan tetap perlu melakukan pemeriksaan hukum secara terbatas untuk memastikan status kepemilikan tanah.
"Pemeriksaan terbatas bertujuan memastikan kepemilikannya jelas dengan menelusuri kembali hingga ke akar dan dasar perolehannya," jelasnya.
Selain memeriksa dokumen, Diki menekankan pentingnya bertindak cepat sebelum sengketa berkembang menjadi lebih kompleks. Langkah awal dengan mengamankan seluruh bukti terkait tanah. Seperti sertifikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), peta bidang, dokumen perpajakan, perizinan, dokumentasi foto, dan korespondensi yang relevan.
Selanjutnya, perusahaan perlu menyusun kronologi secara sistematis dengan menelusuri riwayat kepemilikan, penguasaan fisik, serta awal munculnya klaim dari pihak lain. Kronologi ini menjadi dasar untuk menentukan posisi hukum perusahaan jika sengketa berlanjut.
Diki mengingatkan agar korporasi berhati-hati dalam berkomunikasi. Hindari pernyataan atau janji secara informal yang dapat ditafsirkan sebagai pengakuan atau melemahkan posisi hukum perusahaan. Setelah itu, perusahaan perlu mengklasifikasikan risiko yang dihadapi sebagai dasar penentuan langkah penanganan.
“Perusahaan perlu membedakan apakah persoalan yang muncul hanya berupa klarifikasi administratif, risiko yang memengaruhi transaksi, atau potensi sengketa,” jelasnya.
Berdasarkan hasil identifikasi tersebut, perusahaan dapat menentukan strategi penyelesaian yang tepat. Mulai dari negosiasi, meminta penjual memenuhi kewajibannya, menerapkan mekanisme indemnity atau escrow, hingga menempuh jalur sengketa jika diperlukan.
















