Fenomena 'pamer uang' sitaan dan rampasan oleh Kejaksaan Agung, Polri, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini kembali menjadi sorotan. Praktik menampilkan tumpukan uang dalam konferensi pers yang disebut sebagai bentuk transparansi, dipertanyakan efektivitas dan dasar hukumnya. Terutama setelah muncul informasi soal sebagian uang yang dipamerkan diambil melalui mekanisme pinjaman untuk kebutuhan visual.
Dosen Hukum Pidana dan Kriminologi Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Artha Febriansyah, menilai praktik tersebut perlu dicermati karena memiliki konsekuensi hukum, etika, dan sosial yang tidak sederhana. Dia menegaskan, jika uang yang ditampilkan bukan hasil sitaan sebenarnya melainkan dana pinjaman, hal itu berpotensi menimbulkan kekeliruan pembuktian dan memberikan gambaran yang tidak autentik.
“Secara hukum, setiap barang bukti harus memenuhi chain of custody yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya berdasarkan KUHAP,” ujarnya kepada Hukumonline, Selasa (25/11/2025).
Baca juga:
- Kejaksaan Perlihatkan Uang Rp 1,3 Triliun Sitaan Kasus Ekspor CPO
- Kejagung Tunjukan Hasil Sitaan 11 Triliun Lebih Terkait Korupsi Ekspor CPO
- Kejagung Sita Rp565 Miliar Uang Hasil Impor Gula
Ia juga menyoroti masalah etika kelembagaan dalam menggunakan uang pinjaman untuk publikasi. Hal ini dinilai problematik karena berpotensi membentuk persepsi publik yang tidak sesuai dengan fakta hukum. Jika tidak dijelaskan secara transparan, praktik ini dapat memunculkan kesan manipulatif atau upaya membangun citra (performative justice).
Selain itu, aspek kepentingan ekonomi juga harus diperhatikan. Menurut Artha, penarikan uang kartal dalam jumlah besar, terutama hanya untuk kepentingan komunikasi publik dan bukan untuk proses pembuktian, berpotensi mengganggu stabilitas likuiditas fisik uang di masyarakat.
“Praktik semacam ini tidak lazim dan secara kebijakan moneter tidak ideal karena penggunaan uang kartal harus efisien dan proporsional dengan kebutuhan riil negara,” tegasnya.
















