Direktur Utama PT BRN ditetapkan sebagai Tersangka oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) bersama tim Penyidik dari Kementerian Kehutanan atas dugaan kasus illegal logging di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Penetapan tersangka dilakukan sejak 2 Oktober 2025 dan siap dilimpahkan ke peradilan.
“Pelanggaran tersebut karena dugaan melakukan kegiatan pemanfaatan hasil hutan di luar pemegang hak atas tanah (PHAT) dan di dalam kawasan hutan produksi di Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, dilansir laman resmi Kejaksaan RI, Senin (1/12).
Saat ini tersangka ditahan di Rutan Sumatera Barat dengan seluruh barang bukti diamankan di tempat kejadian perkara (TKP). Adapun barang bukti yang diamankan terdiri atas 17 alat berat, 9 mobil logging truck, 2.287 batang yang terdiri dari 90 batang kayu dengan total volume 453,62 m3, 1 unit kapal tugboat, dan 1 unit kapal tongkang dengan muatan kayu bulat sebanyak 1.199 batang dengan volume 5.342,45.
Baca Juga:
- Praktik Illegal Logging Masih jadi Tantangan Besar dalam Perlindungan Hutan
- KPK Diminta Bidik Pengusaha Illegal Logging
Pengamanan terhadap barang bukti dilaksanakan pada kegiatan operasi penindakan pelanggaran hukum kehutanan oleh tim Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan bersama Tim Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
“Total potensi kerugian negara yakni sebesar Rp447.094.787.281, termasuk dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan senilai Rp1.443.468.404. Kerugian tersebut meliputi dampak potensi bencana hidrologis seperti banjir, tanah longsor, kekeringan akibat penebangan pohon tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat oleh PT BRN,” ungkap Anang.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan penegakan hukum pidana dilaksanakan berdampingan dengan proses penerbitan perizinan dan pengawasan pemegang Persetujuan Penggunaan Hutan (PBPH). Proses ini mencakup penerapan sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Pada saat yang sama, kami mendorong verifikasi alas atas hak di seluruh skema pemanfaatan, agar tidak ada celah pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan skema legal untuk ‘memutihkan’ kayu illegal. Untuk menutup celah penyamaran kayu ilegal, Kemenhut telah mengkoreksi kebijakan dengan membekukan sejumlah Persetujuan Pemanfaatan Kayu pada areal PHAT yang bermasalah dan mewajibkan verifikasi alas hak secara ketat oleh dinas kehutanan provinsi,” ujar Dwi dikutip dari siaran pers Kementerian Kehutanan.
Menurutnya, ke depan akan diterapkan pengetatan berbasis keterlacakan bahan baku (traceability) dan kepatuhan terukur bagi pemegang PBPH serta pelaku usaha kehutanan. Setiap pelanggaran akan dikenai sanksi berlapis. Mulai dari sanksi administratif, perdata, pencabutan izin, hingga pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Langkah ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang patuh, serta memastikan tata kelola kehutanan berjalan secara adil, berkelanjutan, dan menghadirkan manfaat hutan bagi masyarakat. Dalam hal ini, PT BRN diduga menjalankan pembalakan liar secara terorganisir di Hutan Sipora sejak 2022 sampai 2025.
“Khususnya pada wilayah Desa Tuapejat dan Desa Betumonga dengan modus menebang kayu diluar PHAT yaitu pada areal tanah yang belum dibebani alas hak, bahkan masuk kawasan hutan produksi. Mereka lalu (diduga) memanipulasi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) agar kayu ilegal terlihat seolah-olah legal,” tutur Direktur Tindak Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu.
Bantah Dugaan Illegal Logging
Di sisi lain, tim pengacara PT BRN sebelumnya telah membantah dugaan illegal logging (pembalakan hutan) oleh kliennya di Mentawai, Sumatera Barat. Pada konferensi pers yang dilangsungkan Rabu (22/10), tim pengacara PT BRN mengklaim usaha yang dijalankan pada lahan PHAT merujuk pada individu atau kelompok yang sudah mengantongi hak legal atas tanah di luar kawasan hutan negara.
“Jadi PT BRN bekerjasama dengan masyarakat yang memegang alas hak yang jelas dan legal, dan itu tidak masuk dalam kawasan hutan negara. Hubungan antara kliennya yaitu PT BRN dengan pemegang hak atas tanah yang berlokasi di Sipora Utara, Mentawai itu berawal pada 7 Mei 2024,” terang penasehat hukum PT BRN, Defika Yufiandra, seperti dilansir Antara.
Dalam hal ini, kliennya bersama pemegang hak atas tanah disebut telah menandatangani kerja sama yang dimaksudkan untuk memanfaatkan kayu di lahan APL dengan menggunakan metode tebang pilih berdasarkan diameter minimum 30 cm.
Dia juga mengatakan kliennya sudah memperoleh surat klarifikasi dari Kantor Pertanahan (BPN) Mentawai yang menegaskan alas hak tersebut sudah memenuhi ketentuan minimal sebagaimana diatur PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Dia merujuk pada klarifikasi yang dihasilkan oleh Dinas Kehutanan Sumatera Barat - Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (UPTD KPHP) Mentawai yang diklaim olehnya memberikan penegasan kembali akan 736,27 hektare dari lahan berada di luar kawasan hutan dan tidak termasuk dalam Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB).
“Setelah melakukan kerjasama maka PT BRN melakukan kegiatan usaha di atas lahan tersebut, sebagaimana kerjasama yang ditandatangani (dengan pemegang hak atas tanah). Hal ini membantah bahwa PT BRN telah melakukan kegiatan di kawasan hutan negara sebagaimana yang disebutkan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
Perihal jalan sekitar 7,79 hektare di areal hutan produksi yang dikabarkan terdampak, Defika menyampaikan hal itu bukan disebabkan oleh kesengajaan, namun disebabkan tidak adanya batas maupun petunjuk yang jelas antara kawasan hutan produksi dengan lahan APL pada lokasi.
“Sedangkan kayu yang dijual atau dijadikan objek bisnis adalah pohon hasil panen dari lahan APL, bukan dari kawasan hutan. Kayu yang dikirim dari Mentawai pun telah diproses lewat Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH). Klien kami telah mengalami kerugian materil dari masalah ini. Namun demikian kami bersedia membuka seluruh data dan dokumen penatausahaan, serta berharap seluruh proses diselesaikan secara hukum dan adil sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
















